MEMOX.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, menemukan ratusan pelanggaran prosedur selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ratusan pelanggaran prosedur itu meliputi, pemilih meninggal dunia dan masih terdaftar dalam daftar pemilih. Kemudian kolom stiker coklit yang belum terisi lengkap, seperti nomor tempat pemungutan suara (TPS), tanggal coklit serta nama kepala keluarga, nama pemilih, jumlah pemilih, tanda tangan kepala keluarga dan tanda tangan pantarlih.
“Ada juga stiker yang tidak dituliskan kode disabilitas bagi pemilih disabilitas,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin, Jumat (19/7/2024).
Selain itu, pemilik rumah yang sudah di coklit dan ditempeli stiker, tetapi stikernya, kata Hazairin, belum ditulis/kosongan. Kemudian ada juga pemilik rumah sudah di coklit tapi belum ditempeli stiker.
“Dan pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun belum didaftarkan dalam daftar pemilih,” lanjutnya.
Sehingga, dari kesalahan prosedur di atas, jika dijumlah sebanyak 118 pelanggaran yang ditemukan Bawaslu. Antara lain, kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker sebanyak 21 temuan.
Kemudian kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker sebanyak 97 temuan. “Selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Bawaslu Kabupaten Malang, melakukan koordinasi kepada seluruh Pantarlih dan Pemerintah,” katanya.
Kordiniasi kepada Pantarlih dan Pemerintah Kelurahan/Desa itu, untuk mengetahui data meninggal, menikah namun belum 17 tahun ataupun pindah domisili (masuk/keluar) sebagai bahan analisis data untuk kebutuhan pengawasan langsung.
Lebih lanjut ia mengatakan, dan pengawasan itu, dilakukan secara berkala hingga menemukan beberapa temuan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih.
“Seperti pemilih meninggal namun masih terdaftar dalam daftar pemilih,” pungkasnya. (nif).