Hukum  

Bawaslu Gresik Buka Posko Pengaduan Pemilu

Bawaslu Gresik selain bersosialisasi juga memasang baliho besar terkait tatacara pengaduan

Gresik, Memo-X
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, mulai membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu 2019. Terkait keberadaan posko pengaduan ini, petugas dari Bawaslu daerah setempat, sejak Selasa (3/4/2019) sore mulai melakukan sosialisasi keberadaan posko tersebut. Salah satu bentuk sosialisasi yang telah dilakukan adalah memasang baliho. Seperti yang telah dipasang di kompleks Metro Park, GKB, Rabu (4/4/2019).


Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Moch. Imron Rosyadi mengatakan pembukaam posko pengaduan ini merupakan langkah Bawaslu dalam mengakomodir kepentingan masyarakat yang mengetahui kecurangan pemilu. “Kita ingin cepat merespon dan mengakomodir laporan caleg dan partai politik terhadap adanya dugaan pelanggaran pileg atau pilpres,” ujar Rosyadi.


Agar pelayanan pengaduan di posko berjalan baik, pihak Bawaslu sebut Rosyadi akan menempatkan pegawai dalam menerima pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu.


Masih menurut Rosyadi, bagi siapa saja yang ingin menyampaikan laporan pengaduan tentang pemilu, harus menunjukkan bukti-bukti pelanggarannya. “Kalau datang ke posko lapor melapor langsung dengan terlapor dan pelapornya serta bukti-buktinya,” katanya.


Lain lagi dengan Wakil Ketua DPRD Gresik, Syafi’AM menanggapi terkait kekhawatiran akan terjadinya kecurangan pada pemilu 2019. Menurut Syafi’AM, Gresik diyakini akan aman dalam pelaksanaan pemilu. Baik pileg maupun pilpres.


“Kalau Gresik ini, kita yakinlah aman. Sejauh ini tidak ada tanda-tanda atau isyarat akan adanya kecurangan pemilu,” tandas politisi PKB ini. (mus/sgg)