Berita  

Bappeda Sebut, Kalau Moratorium Dicabut, Berpotensi Kab Malang Terpecah Jadi 4

MEMOX.CO.ID – Isu pemekaran wilayah di Kabupaten Malang terus bergulir. Bagaimana tidak, wilayah Kabupaten Malang yang begitu luas dirasa sangat memberatkan masyarakat dalam hal pelayanan yang hanya berpusat di Kota Kepanjen.

Dari data yang dipaparkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Malang dalam rapat paripurna Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, luas Kabupaten Malang mencapai sekitar 347.344 hektare, 33 Kecamatan, 12 kelurahan dan 378 desa.

Maka dengan begitu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, mengatakan usulan pemekaran wilayah ini sudah dimasukkan ke dalam RPJPD tahun 2025-2045.

Tomie mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu moratorium dicabut. Jika pemerintah pusat mencabut moratorium tersebut, maka akan dilakukan pengkajian. Bisa jadi Kabupaten Malang akan terbagi menjadi empat Kabupaten. Yakni Malang Selatan, Malang Utara, Malang Barat, dan Malang Timur.

“Moratorium kapan dicabut juga belum tahu. Tapi diinfokan ada 360 calon provinsi kabupaten/kota baru yang sudah antre. Nah apakah termasuk Kabupaten Malang didalamnya saya tidak tahu,” katanya.

Tomie menjelaskan, memang isu pemekaran ini muncul dari bawah lantaran Kabupaten Malang, yang begitu luas. Tomie mencontohkan, seperti Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon yang secara jarak cukup jauh ke Kota Kepanjen. Nah usulan dari bawah inilah menjadi pembahasan di RPJPD.

Tetapi, hal ini juga perlu pengkajian yang matang. Tidak serta merta melakukan pemekaran. Misalnya, jika dilakukan dimekarkan, apakah keuangan daerah mereka mampu?. Bagaimana dengan belanja pegawai?, gedung?, serta sumber daya manusia (SDM)-nya?.

“Seperti pada saat mengantarkan Kota Batu dulu, kan, sudah ada kantor-kantor kita siapkan di sana. Kalau kita pecah, oh dia sudah punya kantor walaupun belum maksimal, nah kesiapan seperti itu,” katanya.

Dan juga, setelah fiks, artinya wilayah tersebut sudah akan dilakukan pemekaran, maka akan diajukan ke pemerintah pusat.

“Itu disetujui atau tidak itu urusan sana. Jadi prosesnya masih cukup lama,” tutupnya. (nif).