Ditambahkan, sampai saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk mendapatkan alat bukti berupa sepeda motor hasil curian di 40 TKP.
“Dari 40 kendaraan yang dicuri, yang diamankan hanya dua unit, yakni motor yang dikendarai pelaku dan satu unit motor hasil curian,”ucap Wadi Sa’bani.
Meski demikian, Wadi Sa’bani menyebut petugas yang menangkap SA sempat melepaskan tembakan ke kakinya, karena yang bersangkutan melawan saat hendak ditangkap. Pelaku ditangkap ketika dalam perjalanan pulang, usai menjual motor curiannya ke Jember.
“Mereka ditangkap di Jalan Raya Lawean, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Sabtu 4 Nopvember 2023 pukul 10.00. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP . Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (hud/ono).






