MEMOX.CO.ID – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kota Malang jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2025. Provinsi Jatim melalui KB Samsat Malang Kota
telah membuka pelayanan pembebasan pajak kendaraan bermotor, Selasa (15/07/25).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menghapus beban pajak lama dan kembali tertib administrasi kendaraan.
Dengan jadwal yang cukup panjang dan kemudahan akses layanan, tak ada alasan untuk menunda. Manfaatkan program ini sekarang juga termulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Seperti dikatakan Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa pembebasan ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, program ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek pajak, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar,” ujar Khofifah.
Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah menjelaskan, dalam kesempatan kami sampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jatim khususnya Kota Malang
Kalau Pemerintah Provinsi Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Oleh karena itu kami himbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan program pemutihan ini dengan sebaik baiknya jangan sampai terlewatkan terakhir pada tanggal 31 Agustus 2025,” himbaunya.
Seperti diketahui dalam keputusan ini dijelaskan bahwa masyarakat akan mendapat pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penghapusan denda, bebas PKB progresif, serta pembebasan pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
Selanjutnya, kebijakan ini diperkuat Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang mengatur tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua keputusan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program pemutihan di seluruh wilayah Jawa Timur selama tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 tidak hanya berlaku untuk kalangan umum, tetapi secara khusus menyasar kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan keringanan.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu mereka yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pajaknya, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil. Berikut kategori masyarakat yang berhak memanfaatkan program pemutihan ini.
Pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (masuk data P3KE) Ojek online dengan kendaraan roda dua. Pemilik sepeda motor roda tiga untuk kegiatan usaha (PKB ≤ Rp 500 ribu).
Pemilik kendaraan umum subsidi dan non-subsidi yang belum memenuhi persyaratan. Kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan
Tidak hanya itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 diprediksi akan dimanfaatkan 878.392 objek pajak.
Dari jumlah tersebut, total nilai pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp 13.682.231.763. Meski memberikan banyak keringanan, program ini tetap berpotensi menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan, yakni sebesar Rp 231.039.412.177.(fik/*)






