Hukum  

Ayah Korban Tuntut Restitusi Kepada 12 Oknum PSHT yang Kroyok Anaknya di Karangploso

FT. Ayah korban kiri, kuasa hukum kanan saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. (MemoX/istimewa).
FT. Ayah korban kiri, kuasa hukum kanan saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. (MemoX/istimewa).

Malang, MEMOX.CO.ID – Keluarga korban almarhum Alfin Syafik remsi mengajukan permohonan restitusi pada Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jumat (11/10/2024). Nominal yang diajukan sebesar Rp 17 juta untuk kerugian materiil dan Rp 100 juta untuk inmateriil.

Permohonan restitusi itu ditujukan pada 12 terduga pelaku pengeroyokan oknom anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Karangploso, Kabupaten Malang yang menyebabkan Alfin Syafik (17) meninggal dunia.

Pengacara korban M Krisdianto mengatakan, restitusi itu sudah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kepanjen Kabupaten Malang.

“Mengapa baru kami ajukan, karena ada info bahwa restiusi terhadp anak tidak bisa. Sementara dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma), restitusi itu bisa diajukan, jadi tidak mengklaster ini anak, ini dewasa,” katanya.

“Dan kami juga sempat diarahkan untuk mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung, tapi kami membaca aturan bisa ke PN setempat yang memeriksa perkara tersebut dan LPSK tembusan sehingga hari ini kami ajukan ke PN Kepanjen,” lanjutnya, Jumat (11/10/2024).

Sebagaimana diketahui, sejumlah oknum pesilat anggota PSHT terlibat aksi pengeroyokan pada Jumat (6/9/2024) lalu. Akibatnya, satu korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Dari peristiwa itu, sebanyak 12 terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Dan 6 orang diantaranya adalah anak dibawah umur. Selanjutnya, 6 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini, pada hari Senin pekan depan sudah memasuki sidang putusan.

“Sedangkan yang lainnya masih proses menuju P21 dan baru 2 otang dewasa sudah ditetapkan tersangka dan 12 orang itu kami sebutkan,” katanya.

Sementara itu, ayah korban Nanang Kuswanto berharap, restitusi ini dikabulkan karena sudah kehilangan sang anak. Di sisi lain, biaya rumah sakit, termasuk biaya tahlilan, pemakaman dan lain sebagainya ditanggung sendiri.

“Saya mengharapkan keadilan dan biaya bisa tergantikan, sehingga beban hidup saya tidak bertambah, saya sudah beban moral, keluarga, anak juga sudah meinggal, istri juga beban moral,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, apalagi kejadian ini sangat luarbiasa. Alfin sapaan akrabnya Alfin Syafik meninggal dengan cara tidak wajar alias dikeroyok.

“Maka saya menuntutnya keadilan dan bisa digantikan materi yang saya keluarkan,” pungkasnya. (nif).