Hukum  

Awal Tahun 2023, Polres Sampang Sikat 13 Orang Pelaku Pidana

Polres Sampang ungkap para tersangka perkara tindak pidana (Memo X/Rafi)

Profesi para pelaku, lanjut Siswantoro, sebagai karyawan swasta ada 12 orang tersangka, dan tidak bekerja atau pengangguran 4 tersangka.

“Klasifikasi umur, usia di bawah 17 tahun 1 tersangka, 17 sampai 25 tahun ada 3 tersangka, 26 sampai 36 tahun 8 tersangka, kemudian 36 sampai 45 tahun 1 tersangka,” ungkapnya.

Pasal yang diterapkan Siswantoro untuk menjerat para tersangka. Yakni pencurian kendaraan bermotor menerapkan pasal 363 ayat 2 KUHP, penganiayaan masuk pasal 351 ayat 1 KUHP, pencurian dengan pemberatan adalah pasal 363 KUHP.

“Pelaku kepemilikan senjata tajam tidak dilengkapi dokumen yang sah, masuk pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI, tipu gelap pasal 378, 372 KUHP, dan pengeroyokan pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (raf/yus/ono)