Hukum  

Awal Tahun 2023, Polres Sampang Sikat 13 Orang Pelaku Pidana

Polres Sampang ungkap para tersangka perkara tindak pidana (Memo X/Rafi)

MEMOX.CO.ID – Polres Sampang, mengungkap berbagai perkara tindak pidana yang selesai ditangani pada periode Januari 2023. Sebelum divonis hukuman penjara, para tersangka sedang menjalani masa tahanan di Mapolres setempat.

Ada 13 kasus yang ditangani penyidik Polres Sampang. Meliputi, perkara penganiayaan tiga kasus 3 tersangka, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tiga kasus serta dapat mengungkap 3 tersangka, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) satu kasus 1 tersangka, penipuan tiga kasus 2 tersangka, pengeroyokan satu kasus 2 tersangka, pencurian biasa satu kasus 1 tersangka.

Selain itu, Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro menyebutkan, pihaknya juga menangani kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) tidak memiliki dokumen lengkap yang sah satu kasus 1 tersangka.

 “Seluruh tersangka terhadap 13 kasus dan 13 orang tersangka yang terlibat tindak pidana. Banyak barang bukti perkara yang berhasil kami amankan,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 5 unit kendaraan sepeda motor terdiri dari 3 unit honda Vario dan 2 unit sepeda motor honda Beat.

Barang bukti lain, satu buah dusbook laptop, sebilah pisau lengkap dengan sarung pengaman, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, sebuah silet, daster warna merah bernoda darah, dan satu paralon warna putih.

Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat 9 kasus yang paling dominan berlangsung di pemukiman warga wilayah Kecamatan Sampang sembilan, dan jalan raya mum empat kasus.