Indeks

ASN Bondowoso Dipindahtugas Imbas Pelanggaran Disiplin Berat

ASN Bondowoso Dipindahtugas Imbas Pelanggaran Disiplin Berat
Inspektur Bondowoso, Ahmad, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Pemerintah Dearah Bondowoso (foto: arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui penempatan jabatan baru bagi salah satu ASN yang dikenai sanksi administratif.

Mieke Nur Hidayah, ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, secara resmi dilantik untuk menempati jabatan baru sebagai Kepala Pelayanan di Kecamatan Grujugan. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso pada Rabu, (13/8/2025),

Inspektur Kabupaten Bondowoso, Ahmad, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan bentuk promosi jabatan, melainkan tindak lanjut dari penjatuhan sanksi atas pelanggaran disiplin berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja selama kurang lebih 27 hari tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelantikan ini merupakan implementasi dari keputusan Bupati Bondowoso sesuai hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap disiplin ASN,”ujar Ahmad.

Pihaknya menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menetapkan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran berat, dengan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Ahmad menambahkan bahwa Pemkab Bondowoso tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada aspek pembinaan. Ia berharap, rotasi ini dapat menjadi momentum refleksi dan titik balik bagi ASN yang bersangkutan untuk membangun kembali integritas, meningkatkan etos kerja, dan berkontribusi lebih baik dalam memberikan pelayanan publik.

“Kami ingin memberikan kesempatan bagi ASN untuk memperbaiki diri dan kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat,”tutupnya.

Komitmen terhadap penegakan disiplin ASN akan terus dijalankan secara konsisten, sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (rif/syn)

Exit mobile version