Anggaran Tak Cukup, TPP PPPK di Kabupaten Malang Tak Cair Berpotensi Hingga 2025

Anggaran Tak Cukup, TPP PPPK di Kabupaten Malang Tak Cair Berpotensi Hingga 2025
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto. (Foto:nif)

MEMOX.CO.ID – Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyebut, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK belum bisa cair di Kabupaten Malang. Pasalnya, kekuatan anggaran daerah saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi hak-hak pagawai.

Bahkan, bukan hanya tahun ini, tahun depan yakni 2025, dimungkinkan tunjangan kinerja pegawai yang sangat dinantikan itu, juga berpotensi tidak akan cair.

“Kalau kekuatan anggaran kita mencapai di atas Rp5,5 triliun itu baru bisa. Itupun ada standar, tidak bisa memenuhi standar dengan ketentuan,” jelasnya.

Karena, PPPK di Kabupaten Malang cukup banyak kisaran diangka 5 ribu pegawai. Dengan banyaknya jumlah inilah, problemnya adalah dikekuatan anggaran.

Jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Malang mencapai di atas Rp5,5 triliun, maka, lanjut Didik, hak-hak pegawai dalam mendorong kinerja bisa disalurkan.

“Saat ini APBD kita masih kisaran diangka Rp4,5 triliun. Untuk bisa memberikan TPP PPPK antara Rp5,5 triliun ke atas. Tahun 2025 juga belum bisa. Dan ini tidak saja terjadi di Kabupaten Malang. Kecuali wilayah tertentu, contoh Kabupaten Bandung, Kota Surabaya, nah ini yang APBD gede itu baru bisa,” katanya.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menambahkan, dirinya sudah memikirkan terkait hal itu. Karena itu menjadi tanggung jawab Pemkab Malang. Cuma, dirinya menyebut harus realistis dengan kekuatan anggaran. Jika dipaksakan, maka duitnya dari mana?.

“Sementara APBD sudah kita hitung belum mampu,” katanya.

Maka dengan begitu, Nurman yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang mengaku, dirinya sudah memikirkan skema baru. Misalnya 25 persen terlebih dulu diberikan, atau justru 30 persen. Tapi ini semua, kata Nurman, setelah dilakukan penghitungan yang matang.

“Kebetulan saya Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya.

Yang jelas, kalau sampai diberikan 100 persen, sama sekali belum mampu. Maka teman-teman PPPK diminta, jangan menuntut hak terlabih dahulu. Laksanakan kewajiban menjadi pegawai diutamakan.

“Ya artinya itu bagian dari realistis harus memahami kondisi realistis yang terjadi berkaitan dengan anggaran,” pungkasnya. (nif/syn)