MEMOX.CO.ID – Walaupun tersangka AMH (69) yang terjerat kasus pencabulan terhadap 2 Santri tidak menjalani proses penahanan atas pertimbangan usia dan keluarga dekat tokoh agama di Kota Batu. Namun proses hukumnya tetap berjalan dan bila dinyatakan lengkap atau P21 akan menjalani persidangan di PN Kota Malang.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto saat Memox.co.id mengkonfirmasikan perihal tersebut kepada mantan (Ps.) Kasat Resnarkoba Polres Gresik ini.
Dirinya dengan sikat menyampaikan
Tetap mas , bila mana semua proses penyidikan sudah lengkap dan P21 pasti akan di sidangkan di PN batu maksudnya PN Kota Malang, Rabu (18/06/25).
Seperti yang pernah disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, saat rilis kasus pencabulan yang terjadi pada bulan September 2024 dan dilaporkan ke Polres Batu pada bulan Januari 2025.
Kalau kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) yang berbeda di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu mengundang perhatian publik.
Tersangka berinisial AMH (69), seorang wiraswasta asal Babat, Lamongan, yang berdomisili di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan.
Pertimbangan tersebut diambil karena tersangka sudah berusia 69 tahun tidak mungkin melarikan diri dan sebagainya karena mendapat jaminan dari keluarganya yang merupakan tokoh agama terkenal di Kota Batu,”terangnya.
Ditetapkan AMH sebagai pelaku tunggal setelah Polres Batu melakukan proses penyelidikan yang mendalam. Mulai dari pemeriksaan 6 saksi, keterangan ahli, serta 2 hasil visum terhadap dua korban.
Dua korban merupakan santriwati berinisial FAR (10) berasal dari Kabupaten Jember dan AKPR (7) berasal dari Kota Probolinggo. Dari hasil visum pertama dan kedua, keduanya saling menguatkan.(fik).






