MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Malang pada Minggu dini hari (24/12/2023).
Dipimpin Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis, giat patroli ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mencegah kejahatan jalanan dan balap liar yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang dilaksanakan di Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Raman Puspa, hingga sepanjang jalan depan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 20 pemuda dan 20 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Malang.
Hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan secara acak menunjukkan bahwa seluruhnya negatif dari narkoba.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap puluhan remaja yang terjaring razia. Seluruh pelaku balap liar akan dikenakan proses tilang guna menanggulangi dampak negatif dari aksi balap liar yang meresahkan tersebut.
“Kami kembali melakukan razia balap liar di wilayah kepanjen, sejumlah 20 pemuda beserta kendaraannya kami amankan ke Polres Malang, kami proses seruai prosedur,” kata Ipda Adnan.
Kasihumas menambahkan, proses pengambilan kendaraan yang diamankan tersebut dapat diambil sampai dengan proses sidang di pengadilan, dan pengambilannya dengan menyertakan bukti hasil sidang di pengadilan.
Selain itu, seluruh pelanggar nantinya diwajibkan mengembalikan spesifikasi motor dengan kelengkapan standar kendaraan atau Standard Nasional Indonesia (SNI).
“Pelanggar diwajibkan mengembalikan kelengkapan motor menjadi kondisi standar, seperti spion, knalpot dan lampu,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga jelang perayaan akhir tahun. Kepolisian Resor Malang akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. (*)