MEMOX.CO.ID – Merasa dilecehkan dengan cara ditempeleng, Abdul Rahman (34) pelaku memutilasi korban AP (34), asal Surabaya, menjadi sembilan bagian, Kamis (11/01/2024).
Kasus mutilasi yang dilakukan pekerja jasa terapi pijat Abdul Rahman terhadap pasiennya sendiri terjadi di Jl Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, terungkapnya kasus mutilasi ini berkat keterangan dari
saksi saksi termasuk dari keterangan istri pelaku.
“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengatakan kepada istrinya kalau telah membunuh dan mengancam untuk tidak mengatakan kepada siapa siapa,” ujar Danang.
Lanjutnya, awalnya keluarga korban melaporkan telah kehilangan sanak saudaranya ke Polda Jatim pada tanggal 17 Oktober 2023 dan Polresta Malang Kota menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berjalan dengan waktu sebelumnya tersangka juga kami periksa sebagai saksi bersama dengan saksi lainnya, terungkapnya kasus ini setelah kami menambah beberapa saksi lagi.
Dari keterangan saksi tersebut kami memperoleh keterangan tambahan yang mengarah kepada pelaku yakni Abdul Rahman yang pada saat sebelum kejadian korban bersama pelaku ,” terangnya.
Perlu diketahui setelah melakukan aksinya potongan tubuh korban ada yang dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di pinggir Sungai Bango.
Ada 2 kantong kresek berisi potongan tubuh berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati yang mana dalam Pasal 340 KUHP sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi. (fik)