MEMOX. CO.ID – Wakil Rakyat Kota Probolinggo menyepakati pertanggungjawaban pelaksanaan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah, serta penetapan keputusan DPRD, Rabu (8/7/2026).
Agenda ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Raperda setelah melalui pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng, didampingi Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, Wakil Ketua I Abdul Mujib. Dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, unsur Forkopimda, Sekdakot Budiono Wirawan, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemkot Probolinggo.
“Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas tanggapan eksekutif yang telah disampaikan pada rapat Paripurna Dewan tanggal 29 Juni, 1 Juli dan 6 Juli lalu,”tegas Wakil ketua II Santi Wilujeng.
Lebih lanjut, Santi Wilujeng menjelaskan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah mendengarkan pendapat dari para fraksi, Wali Kota menyampaikan pendapat akhir kepala daerah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Seluruh anggota wakil rakyat secara bulat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD. Persetujuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama antara Pemkot dengan DPRD Kota Probolinggo,”tandasnya.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi penyempurnaan bersama.
“Ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”tuturnya.
Tak hanya itu, Wali Kota menegaskan persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut bukan menjadi akhir dari proses, melainkan awal untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Setelah mendapat persetujuan wakil rakyat, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”pungkasnya (hud/syn)






