MEMOX.CO.ID – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) melaksanakan Program Magang Mandiri Batch II di bertempat di Kantor Advokat Edan Law milik Sumardhan, SH, MH Jl Karya Timur Wonosari II RT 01/RW 019 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (04/01/26).
Program Magang Mandiri Batch II ini diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum. Selama magang, keempat mahasiswa yakni Hafizh Raihan Amru, Juan Ananda, Amaralia Cindy, dan Ega Sofian Jonna diberi tugas untuk membantu dalam penelitian hukum, menyusun dokumen, dan bahkan berpartisipasi dalam persiapan kasus.
Keterlibatan langsung dalam kasus nyata memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana teori hukum diterapkan dalam praktik. Salah satunya kasus yang sedang ditangani yaitu Korupsi Pengadaan Tanah Polinema.
Perlu diketahui magang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berinteraksi dengan pengacara berpengalaman, paralegal, dan staf hukum lainnya.
Interaksi ini tidak hanya membantu mereka belajar dari yang terbaik tetapi juga membangun jaringan profesional yang sangat berharga untuk karir masa depan.
Kegiatan ini merupakan dasar dari proses pelatihan di dunia kerja yang menjadi bagian penerapan ilmu dalam perkuliahan dengan praktik berperkara dalam dunia law firm.
Para mahasiswa di tuntut untuk menerapkan sistem manajemen kantor advokat dan analisis penyelesaian perkara dalam sistem peradilan.
Sebelum mengikuti proses persidangan, para mahasiswa magang bersama dengan para kuasa hukum terdakwa melakukan diskusi perihal pokok perkara dalam gugatan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasil dari diskusi yang telah dilaksanakan yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Tanah yang diduga untuk memperkaya diri dengan Kerugian Negara Total Mencapai Rp. 22,6 Milyar Rupiah.
Setelah melakukan diskusi terkait pokok gugatan para mahasiswa magang mendapatkan kesempatan untuk turut serta menyusun dan mendiskusikan eksepsi yang akan digunakan untuk kepentingan terdakwa dalam proses persidangan.
Di dalam proses diskusi para mahasiswa dan kuasa hukum terdakwa mencari dasar bukti pelanggaran, apakah praktik pengadaan tanah polinema guna kepentingan pembangunan ruang kelas dapat dikategorikan korupsi dalam pembebasan lahannya atau terdapat beberapa prosedur yang kurang lengkap atau justru menyalahi peraturan.
Para mahasiswa dan kuasa hukum meninjau berbagai peraturan meliputi ketentuan RT, RW Kota Malang dan peraturan UU SDA.
Sehingga para mahasiswa magang dapat mengetahui dan menyimpulkan bagaimana seharusnya sistem pengadaan tanah berlangsung tanpa adanya penyelewengan dan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. (fik/umm)






