MEMOX.CO.ID – Tepat di Hari Raya Natal 25 Desember 2025.Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jawa Timur serahkan remisi khusus kepada 54 warga binaan Lapas Malang, Kamis (25/12).
Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang yang diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Malang kepada perwakilan warga binaan Nasrani dan turut disaksikan oleh PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho.
Pada Hari Natal kali ini, sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Natal tahun ini dengan rincian 2 orang mendapat remisi 2 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 41 orang mendapat 1 bulan dan 8 orang mendapat remisi 15 hari.
Kalapas Malang, Teguh Pamuji dalam sambutannya mengungkapkan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. “Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Kalapas.
Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Selain itu, Kalapas juga mengimbau agar remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai hadiah, tetapi sebagai dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi.
Dengan adanya remisi khusus Natal ini, Lapas Malang berharap dapat terus menjalankan program pembinaan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah menjalani masa pidana.(fik/lps)






