MEMOX.CO.ID – Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Siti Marwiyah, menghadiri sidang perkara pemalsuan ijazah sebagai saksi di PN Surabaya pada 26/11/25. Dalam persidangan tersebut terungkap adanya penerbitan ijazah palsu yang mengatas namakan Unitomo dan diketahui dibuat serta diedarkan sejak tahun 2014. Terdakwa dalam perkara ini adalah Ari Pratama, yang didakwa sebagai pelaku pencetakan ijazah palsu.
Dalam kesempatan itu ia menceritakan, dirinya saat ini sudah menghadiri sidang perkara dugaan pemalsuan ijazah sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 26 November 2025 yang lalu. Dalam persidangan itu terungkap, siapa dalang dibalik adanya penerbitan ijazah palsu yang mengatas namakan Unitomo.
“Di situ diketahui ijazah itu dibuat sejak tahun 2014. Terdakwa dalam perkara ini adalah Ari Pratama, yang didakwa sebagai pelaku pencetakan ijazah palsu,” katanya.
Dalam keterangannya rektor Unitomo menegaskan bahwa, ijazah palsu tersebut tidak memiliki kemiripan dengan ijazah resmi universitas. Bahkan yang dipake NIDN Universitas Mercubuana Jogjakarta dan seluruh datanya, tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
“Sementara ijazah S-1 palsu itu lengkap dengan transkrip nilai fiktif dijual dengan harga Rp.500 ribu,” katanya.
Selain itu, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa, tidak adanya keterlibatan dosen maupun tenaga kependidikan Unitomo dalam perkara tersebut. “Secara materiel, Unitomo tidak merasa dirugikan, namun secara immateriel kasus ini berdampak pada nama baik institusi,” tegasnya.
Walaupun tidak ada tanggapan negatif dari masyarakat maupun respons dari mahasiswa, kasus ini menjadi atensi serius agar tidak terulang kembali dan merupakan yang pertama mencatut nama Unitomo.
“Ijazah hanya bisa diperoleh melalui proses pendidikan yang sah dengan masa studi sesuai ketentuan, dan universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah,” pungkasnya. (han).






