MEMOX.CO.ID — Hingga 5 Desember 2025, realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso telah mencapai Rp12,35 miliar, atau sekitar 71,13 persen dari target yang ditetapkan.
Sedangkan tunggakan PBB tahun 2012 dan 2024 masih mencapai sekitar Rp32 miliar, bahkan ada potensi peningkatan tunggakan apabila realisasi pembayaran tahun berjalan tidak memenuhi target.
Dari laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Kecamatan Tlogosari menjadi wilayah dengan capaian terendah, yakni 51 persen dari total baku Rp1,004 miliar. Selain itu, tercatat 5 kecamatan dengan capaian antara 60–70 persen, serta 11 kecamatan yang realisasinya masih di bawah 70 persen.
Meski demikian, terdapat perkembangan positif di mana 7 kecamatan telah mencapai lebih dari 80 persen, dan 4 kecamatan telah melunasi PBB sepenuhnya, yaitu Kelabang, Tamankrocok, Sumberwringin, dan Pakem.
Asisten Administrasi Umum, Heriyah Yuliati, menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan diberikan bagi desa yang belum mampu mencapai pelunasan 100 persen. Ke depan, pemerintah daerah juga akan meninjau ulang skema bagi hasil pajak dan retribusi untuk mendorong desa lebih aktif dalam pengumpulan PBB.
“Kami terus berharap pemerintah desa dapat memaksimalkan potensi PBB di wilayahnya,” ujarnya setelah mengikuti rapat terkait PAD di Aula Sabha Bina 1, Senin (8/12/2025).
Kepala Bapenda Bondowoso, Selamet Yantoko menyampaikan, pihaknya akan memaksimalkan potensi PAD tidak hanya dari PBB, tetapi juga melalui penagihan langsung kepada wajib pajak usaha dan restoran. Untuk PBB sendiri, pihaknya menginstruksikan camat agar turun langsung membantu perangkat desa dalam proses penarikan pajak.
“Kami juga akan meningkatkan sosialisasi untuk memastikan penyetoran pajak dilakukan secara real time, sesuai arahan Sekda,” ucap Selamet.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi menjelaskan,, rendahnya capaian PBB dipengaruhi oleh faktor kesadaran masyarakat serta persoalan janji politik di tingkat lokal. Ia menegaskan bahwa tanah kas desa (TKD) tidak boleh digunakan atau disewakan sebagai sumber pembayaran tunggakan PBB, kecuali pengelolaannya masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menjadwalkan pemanggilan kembali para kepala desa dan camat untuk memaparkan hambatan yang menyebabkan belum optimalnya capaian PBB, serta terus mendorong percepatan pembayaran dengan mengintensifkan koordinasi, hingga petugas pemungut di tingkat lapangan.
“Pemkab akan kembali memanggil kepala desa dan camat untuk menjelaskan hambatan serta mendorong percepatan pembayaran,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan.(rif/syn)






