Dongkrak PAD Kota Probolinggo, Wakil Rakyat Usulkan Lima Raperda Inisiatif

Dongkrak PAD Kota Probolinggo, Wakil Rakyat Usulkan Lima Raperda Inisiatif
Rakor usulan Raperda Inisiatif DPRD Kota Probolinggo bersama Komisi-Komisi. (hud)

MEMOX.CO.ID – Masih banyak peluang yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum bisa diandalkan akibat belum ada payung hukumnya. Oleh karenanya, tiga komisi yang ada di DPRD Kota Probolinggo mengusulkan Raperda Inisiatif tahun 2026, agar supaya diarahkan ke persoalan yang mampu mendongkrak PAD.

Pemaparan Raperda Inisiatif DPRD, langsung disampaikan oleh Ketua Komisi 1 Isah Junaida, Sekretaris Komisi II Farina Churun Inin, dan Wakil Ketua Komisi III Moh. Nunung Thoha, di ruang rapat Komisi III, Senin (1/12/2025).

Usulan Komisi I, yakni Raperda tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi. Komisi II, yakni Raperda tentang jaminan perlindungan, dukungan, dan pengelolaan aset obyek wisata, dan pertanian yang dikelola Kelopok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Kelompok Tani (Poktan).
Selanjutnya, Komisi III mengusulkan tiga Raperda. Yakni, Raperda tentang perlindungan pohon dan tanaman, Raperda tentang penggunaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa), dan Raperda tentang perlindungan produk unggulan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Probolinggo, Masda Putri Amelia mengatakan, usulan Raperda belum final, karena masing masing komisi ada yang mengajukan lebih dari satu Raperda inisiatif, sehingga harus dirapatkan internal komisi terlebih dahulu.
Karena itu akan diadakan kembali RDP tentang pembahasan dengan komisi-komisi untuk menyepakati usulan yang diprioritaskan.

Raperda inisiatif dewan tahun ini disepakati dasar hukum berupaya dilahirkan yang bisa tingkatkan PAD.

“Nanti Raperda tentang apa saja akan diusulkan, masih dibahas kembali dengan komisi mana yang prioritas,”ujar Masda Putri Amelia.

Tujuan dari penyusunan Raperda, lanjut Masda Putri Amelia, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses penyusunan propemperda serta menunjang kinerja DPRD.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan terstruktur bagi semua pihak terkait, sehingga setiap tahapan dalam pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih lancar dan terkoordinasi,”tandasnya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fathoni mengatakan, aturan mengenai tahapan dan mekanisme penyusunan Program Pembentukan Perda telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang – undangan, namun dalam prakteknya masih menemui berbagai kendala dan permasalahan.

Diantaranya, Propemperda belum sepenuhnya didasarkan pada skala prioritas, dokumennya hanya sebatas daftar judul Raperda yang belum secara optimal dilandasi kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik Raperda.

Penyusunan Raperda Inisiatif ini nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari salah satu upaya Bapemperda untuk mewujudkan hukum yang responsif, menghindarkan terjadinya ketidakmampuan hukum untuk menyelesaikan persoalan dalam penyusunan Propemperda.

“Pada Akhirnya, Usulan Inisiatif Bapemperda mengenai Raperda Kota Probolinggo tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda disetujui menjadi usulan inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna,”ucap Zainul Fathoni.

Diketahui, ada beberapa Raperda inisiatif DPRD Kota Probolinggo yang belum tuntas. Seperti, Raperda perlindungan dan pemberdayaan koperasi, Raperda Penyelenggaraan pariwisata, Raperda tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Selain itu, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan Raperda tentang ketahanan pangan.(hud/syn)