MEMOX.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang akan mengikuti aturan jika memang ada larangan penggunaan, strobo, rotator dan sirene di Kabupaten Malang. Hal ini menanggapi maraknya protes gerakan bertajuk Stop Tot Tot Wuk Wuk di Media Sosial (Sosmed).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Malang Willy Deni Permana saat dikonfirmasi Senin (22/9/2025) siang mengatakan bahwa, dirinya akan patuh dan mengikuti perintah pusat. Saat ini, untuk pengawalan VVIP, memang masih menggunakan sirene. Tapi hanya di titik-titik tertentu saja.
“Maka kami akan mengikuti perintah dan arahan pusat,” katanya.
“Termasuk juga apakah murni tidak boleh mengaktifkan rotator dan sirene di jalan. Maka nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Malang,” lanjutnya.
Cuma, disinggung apakah ini juga akan berlaku untuk pengawalan pejabat baik pejabat N-1 dan N-2 alias Bupati dan Wakil Bupati Malang, dirinya mengaku, toh jikapun ia, maka dirinya juga akan mengikuti aturan.
“Tapi memang yang di depan bukan dari Dishub. Itu dari Satlantas Polres Malang,” jelasnya.
Dishub Kabupaten Malang, dikatakan hanya berada di belakang bersama Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang terkait menjaga keamanan dan keselamatan Bupati maupun Wakil Bupati Malang.
“Kalau yang di depan itu dari Satlantas Polres Malang. Kami di belakang N-1,” jelasnya.
Sementara itu, sebagai informasi Kakorlantas Polri, telah membekukan penggunaan strobo, sirine dan rotator untuk sementara waktu. Hal ini sebagai respons adanya keresahan masyarakat di jalan raya.
Untuk di Kabupaten Malang sendiri, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo mengaku, pihaknya telah melakukan penyesuaian dalam penggunaan rotator dan sirene saat melakukan pengawalan.
“Penggunaan rotator disesuaikan sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (nif/ume).






