Bupati Malang Akan Terbitkan Aturan Turunan Terntang Sound Horeg di Kabupaten Malang

Seiring dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bersama oleh Forkopimda Jawa Timur (Jatim) tentang sound horeg, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang
Seiring dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bersama oleh Forkopimda Jawa Timur (Jatim) tentang sound horeg, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang

MEMOX.CO.ID – Seiring dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bersama oleh Forkopimda Jawa Timur (Jatim) tentang sound horeg, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menerbitkan aturan turunan tentang kegiatan Sound Horeg di Kabupaten Malang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Malang M Sanusi beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa, aturan itu untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Malang, untuk membahas aturan tersebut.

“Iya, pastinya ada aturan turunannya nanti. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang,” katanya.

“Nanti akan kita rapatkan lebih lanjut lagi terkait aturan tersebut,” lanjutnya saat ditemui, Senin (18/8/2025) yang lalu.

Cuma, orang nomor satu di Kabupaten Malang ini belum merinci poin-poin apa saja yang perlu diatur di dalam SE terkait sound horeg. Hanya saja, ia memastikan ada aturan spesifik berdasarkan situasi dan kondisi Kabupaten Malang.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin meneken Surat Edaran (SE) Bersama yang memuat aturan tentang pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jawa Timur, dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim.

Dalam SE Bersama itu, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara. Diantaranya pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan, itu maksimal 120 desibel (dBA).

Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa, itu maksimal 85 desibel (dBA). (ume/nif).

Penulis: Haniffudin MussaEditor: Ume Hanifah