Kasus Penyiraman Air Keras Ke Wajah Novel Baswedan
Jakarta, Memox.co.id – Kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan memasuki babak baru. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk 8 Januari lalu, membeberkan sejumlah temuan hasil investigasi selama enam bulan terakhir.
Juru Bicara TGPF Novel Baswedan Nur Kholis menyatakan, pihaknya menemukan fakta-fakta kuat bahwa penyerangan penyidik senior KPK itu bukan untuk membunuh, tapi membuat korban menderita.
“Bisa untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran korban. Atas sendiri atau disuruh orang lain,” ujar Nur Kholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019.
Menurut Nur Kholis, air keras yang digunakan untuk menyiram Novel Baswedan adalah jenis asam sulfat H2SO4 yang berkadar larut tidak pekat. Efeknya pun memberikan kerusakan pada bagian tubuh, namun tidak mengakibatkan kematian.
“Fakta terdapat probabilitas adanya penanganan kasus yang dilakukan korban, akibatnya adanya dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan. TGPF meyakini serangan itu tidak terkait dengan masalah pribadi, tetapi terkait pekerjaan korban,” jelas Nur Kholis.
Nur Kholis menyebut, ada tiga orang tidak dikenal yang menjadi terduga penyerangan. Pihaknya telah melakukan reka ulang TKP dan menganalisa isi CCTV di sekitar kediaman Novel.
“Wawancara ulang saksi-saksi dan saksi tambahan, juga analisis pola. TPF cenderung pada fakta lain, 5 April 2017 ada satu orang tidak dikenal mendatangi rumah saudara Novel. Kemudian 10 April 2017 ada dua orang tidak dikenal datang, diduga berhubungan dengan penyerangan,” tutur Nur Kholis.
Untuk itu, hasil investigas tersebut juga berisikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim mengejar sosok tersebut.
“TPF merekomendasikan pendalaman fakta satu orang tidak dikenal yang datang ke rumah korban pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang berada dekat rumah korban dan Masjid Al Ihsan pada 10 April 2017 dengan membentuk tim spesifik,” jelas Nur Kholis.
Nur Kholis menyebut, penyerangan Novel Baswedan diduga terkait dengan enam kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut antara lain korupsi e-KTP, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung (MA), kasus suap Bupati Buol, dan kasus Wisma Atlet.
“Satu lagi ini kasus yang tidak dalam penanganan KPK, tetapi memiliki potensi. Mungkin tidak berkaitan dengan pekerjaan beliau (Novel sekarang), tapi tidak menutup kemungkinannya ada yaitu kasus sarang burung walet di Bengkulu,” jelas Nur Kholis. (*)






