BNN dan Pemkab Bojonegoro Bersama Masyarakat Perangi Narkoba dengan Toleransi dan Keberagaman

BNN dan Pemkab Bojonegoro Bersama Masyarakat Perangi Narkoba dengan Toleransi dan Keberagaman
BNN dan Pemkab Bojonegoro Terus Bersinergi Bentengi Masyarakat dari Bahaya Narkoba. (foto:ist)

MEMOX.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mendorong pembangunan toleransi dan keberagaman di masyarakat sebagai langkah strategis dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Langkah ini diimplementasikan melalui sarasehan toleransi dan keberagaman yang diadakan di gedung Bakorwil Bojonegoro pada Sabtu (15/2/2025.

Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP Bagus Hari Purnomo, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melaporkan bahwa saat ini, kapasitas rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) telah terisi penuh oleh kasus narkoba. Di Bojonegoro, jumlah kasus narkotika di Lapas Kelas II A Bojonegoro pada tahun 2023-2024 tercatat sebanyak 162 kasus.

“Kasus narkotika menempati posisi teratas di Kabupaten Bojonegoro, mengalahkan tindak pidana lainnya,” ujarnya.

AKBP Bagus menjelaskan, ada beberapa faktor yang mendorong seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Pertama adalah faktor pribadi, seperti rendahnya pengetahuan dan respons yang lemah saat ditawari narkoba, yang sering dimanfaatkan oleh para bandar untuk menjebak individu menjadi pengguna.

Faktor kedua adalah faktor keluarga, yakni kurangnya keharmonisan dalam hubungan antar anggota keluarga. Sedangkan faktor ketiga adalah lingkungan, yaitu kecenderungan seseorang untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan kelompok, termasuk normalisasi penggunaan narkoba di kalangan teman sebaya.

AKBP Bagus juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membentengi lingkungan dari bahaya narkoba, antara lain dengan menyebarkan informasi terkait dampak negatif narkoba, melakukan deteksi dini di lingkungan perusahaan atau kantor, dan memperkuat sistem keamanan lingkungan untuk mencegah peredaran narkoba. Selain itu, memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif juga menjadi langkah penting.

Di sisi lain, Akmal Budianto, salah satu narasumber dalam acara tersebut, mengungkapkan bahwa masalah narkoba di Indonesia sudah mencapai tingkat darurat. Ia menyoroti pentingnya Permendagri No. 12 Tahun 2019 yang membuka ruang besar bagi semua pihak terkait di tingkat daerah untuk berperan aktif. Potensi daerah, katanya, perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan PN (Prekursor Narkotika).

Akmal Budianto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris KONI Jatim, menggarisbawahi perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan narkoba. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membantu tim terpadu serta merancang rencana aksi daerah terkait P4GN dan PN.

Akmal juga menjelaskan bahwa tugas pemerintah daerah meliputi fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, tempat hiburan, lembaga keagamaan, serta media. Langkah-langkah yang dapat diambil antara lain pemetaan dan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, pemerintah daerah dapat membentuk Tim Terpadu P4GN dan PN di kabupaten/kota melalui rapat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (*/sgg)