Mencuri Uang Kotak Amal Masjid Pria Asal Palembang Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukun

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Polsek Sukun amankan pria asal Linggau Barat Sumatera Selatan ini kota Palembang yang melakukan tindak pidana pencurian kotak amal masjid yang sempat viral, Jum’at (08/02/2025).

Pelaku bernama Dika alias Dedek (27) merupakan pelaku kejahatan kambuhan karena perbuatan pelaku ini tidak hanya sekali dilakukan tapi sudah kedua kalinya serta kejahatan lainnya antara pencurian laptop dan sepeda motor.

Atas perbuatannya tersangka yang merupakan mahasiswa UM dikenakan
pasal 363 mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Sukun Kompol Yoyok didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M.Sholeh mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berkat laporan masyarakat dan ditindaklanjuti anggota Polsek Sukun yang langsung melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah tersangka berhasil ditangkap berkat adanya CCTV yang ada di masjid tempat pelaku ini beraksi yang mana sempat viral di media sosial (Medsos),” ujarnya.

Dijelaskan juga oleh Kompol Yoyok, aksi pencurian tersangka dilakukan
pada 20 Januari 2025. Jadi yang bersangkutan ini terindikasi melakukan kegiatan pencurian kotak amal di salah satu masjid di wilayah Sukun termasuk wilayah Sukun. Dengan alasan untuk uang pulang kampung,” terangnya.

Tidak lupa Kompol Yoyok mengucapkan terima kasih kepada warga yang juga cukup membantu petugas kepolisian terkait dengan informasi maupun ciri-ciri yang ada.

“Sehingga kita pada saat memerintahkan anggota untuk melakukan lidik bahkan sampai upaya paksa pun kita sudah mengantongi nama maupun ciri-ciri yang ada. Ternyata benar, dia seorang residivis.

Saya harap ke depan, kepada masyarakat, kita tetap bekerja sama karena Polri juga didukung masyarakat dan pengungkapan.

Himbauan untuk masyarakat juga, tetap waspada, dalam segala hal terutama terkait dengan harta benda, silakan tetap dipantau dan disimpan dengan baik.

Kemudian bila ada informasi sekecil apapun terkait dengan hal yang orang mencurigakan ataupun perbuatan pidana, segera laporkan. Melalui WA maupun melalui komunikasi telepon. Apalagi kemari bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono telah melaunching nomor WA untuk pengaduan. Maupun melalui medsos,” ungkapnya. (fik)