Malang, MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tetapkan pasangan Sanusi-Lathifah (SaLaf) pemenang dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sanusi-Lathifah ditetapkan lantaran memperoleh perolehan suara terbanyak sebesar 782.356 suara atau 66 persen, dibandingkan dengan perolehan suara pasangan Gunawan-Umar Usman (GUS) yang 399.144 suara atau 34 persen.
Penetapan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada Kamis (6/2/2025) malam.
Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah mengatakan, penetapan ini sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Nomor Urut Satu Sanusi-Lathifah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih dalam Pilkada 2024,” katanya.
Keputusan yang ditetapkan pada hari Kamis pukul 20.08 ini, imbuh Fatah, juga sebagai pengumuman dan akan berlaku setelah ditetapkannya keputusan ini.
“Penetapan Bupati Malang terpilih pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 pukul 20.08 WIB. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Malang terpilih M Sanusi menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Malang dengan damai, aman dan menghasilkan keputusan malam ini.
“Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang yang telah aktif dalam mengikuti Pilkada ini, ke depan, saya berharap kita bersama-sama bangun Kabupaten Malang,” jelasnya.
Lebih lanjut politisi Partai PDIP ini menambahkan, dirinya mohon doa restu, mudah-mudahan dirinya dengan Lathifah Shohib, bisa menjalankan amanah dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat.
“Yakni bisa meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (nif).