MEMOX.CO.ID – Kantor Bersama (KB) Samsat Malang Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor khususnya wilayah Malang Kota.
Pemerintah Jatim telah memberikan keringanan intensif kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seperti yang di informasikan kalau termulai tanggal 5 Januari 2025 akan ada kenaikan pajak tersebut, Selasa (07/01/2025).
Seperti disampaikan Pj Sekda Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono yang juga Kepala Bapenda Jatim dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, Rabu (18/12/2024).
Pj Sekda Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono yang juga Kepala Bapenda Jatim dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, Rabu (18/12/2024).
Memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 terkait pemberlakuan UU HKPD.
Dalam pertemuan yang diikuti oleh Ketua Organda, Pimpinan ATPM/APM, Dealer, dan Pimpinan Perusahaan Transportasi, Bobby Soemiarsono menyampaikan meski tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB.
Namun sesuai arahan dari Pj Gubernur Jatim, Pemprov Jatim tidak ingin menambah beban masyarakat, sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Tahun depan memang akan secara resmi dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB. Namun Bapak Pj Gubernur Jatim telah memberikan arahan tidak ingin menambah beban masyarakat,” ungkapnya.
Perlu diketahui sudah diterbitkan surat keputusan gubernur tentang keringanan bagi masyarakat di Jawa Timur. Atas dasar keputusan gubernur ini maka PKB atau BBNKB yang dibayar masyarakat tidak akan naik.(*)






