Pemprov Mengkaji SILPA Masuk ke P-APBD 2019

Surabaya, Memox.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang mengkaji rencana memasukkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD Jatim tahun 2018 kedalam perubahan APBD tahun 2019. Namun sebelum hal itu diputuskan, Pemprov Jatim akan melakukan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jatim terlebih dahulu.

Berdasarkan penjelasan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, pihaknya bersama DPRD Jatim, tengah mematangkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebelum menyelesaikan RPJMD. “RKP sebenarnya hari ini sudah final. Namun, untuk bisa benar-benar final (keputusan), kami masih menunggu (keputusan) RPJMD supaya nyambung,” kata Khofifah yang ditemui setelah Sidang Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim.

Apabila RPJMD telah selesai, maka pihaknya akan menyinkronkan dengan RPKD dan selanjutnya untuk membahas APBD, di antaranya P-APBD 2019. “Termasuk juga untuk merencanakan APBD 2020,” kata Khofifah.

Rencananya, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang RPJMD ini akan diputuskan tengah pekan ini, Rabu (10/7/2019). “Nanti akan dibahas sebelum akhirnya diputuskan,” tandas Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama ini.

Silpa APBD Jatim tahun anggaran 2018 mencapai Rp4,565 triliun. Hal ini terdiri dari tiga hal, yakni pendapatan daerah yang melampaui target, senilai Rp1,980 triliun. Kemudian, penghematan belanja sebesar Rp2,583 triliun. Hingga pembiayaan neto sebesar Rp1,5 miliar.

Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 telah setujui dan diputuskan oleh DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (8/7/2019). Sebagai tindak lanjut, Gubernur Khofifah akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sebab, baik pelaksanaan APBD, evaluasi APBD, maupun Perda (pertanggungjawaban APBD) yang disetujui, menurut UU 23 tahun 2014, tetap harus mendapat persetujuan Mendagri,” kata Khofifah yang juga mantan Menteri Sosial ini.

Sebelumnya, Pemrov Jatim telah menyiapkan langkah strategis untuk menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2018. Rencananya, Pemrov Jatim akan mengusulkan Silpa tersebut kedalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019.

Silpa tersebut akan digunakan kedalam berbagai pos anggaran. “Alokasi Silpa yang akan digunakan adalah Silpa tahun 2018 yang telah diaudit oleh BPK-RI,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dikutip Surya.co.id dari Ringkasan Jawaban Gubernur Jatim atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2018 di Rapat Paripurna DPRD Jatim, pertengahan Juni lalu.

Beberapa di antaranya akan digunakan untuk menyelesaikan bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota. Yang mana, harus dibayarkan pada Perubahan APBD tahun 2019. Kemudian, pengalokasian kembali dana perimbangan. Misalnya, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Serta, belanja prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD. “Ini akan ditentukan pada pembahasan rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019,” tutupnya. (ace/jun)