Pengurus YKP Akhirnya Kembalikan Seluruh Aset

Aspidsus Kejati : Penyidikan Jalan Terus

Surabaya, Memox.co.id – Kasus penyelewengan aset pemkot dan mega korupsi oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) akhirnya memasuki babak akhir. Pengurus YKP akhirnya menyerah dan mengembalikan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya.

Sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim, Ketua Dewan Pembina YKP Sartono menyatakan segera mengundurkan diri dari pengurus dan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE yang bernilai triliunan rupiah kepada Pemkot. “Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Dan sekaligus menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot melalui Kejati Jatim,” kata Sartono di Kejaksaan Tinggi Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/6/2019) seperti dikutip detik.com.

Tak sendiri, Sartono didampingi anggota dewan pembina Choirul Huda. Di kesempatan ini, Sartono juga menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditandatangani seluruh anggota dewan pengurus.

Sementara saat ditanya alasan pengunduran diri dan penyerahan aset ini, Sartono mengaku para pembina sudah lanjut usia. Sedangkan dirinya sudah memasuki usai 81 tahun. “Usia saya sendiri sudah 81 tahun, saatnya mundur. Dan selama ini kami mengelola YKP karena ditunjuk oleh almarhum walikota Soenarto,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi pun membenarkan pernyataan Sartono.

“Benar kami telah menerima surat pernyataan dari ketua pembina YKP. Intinya para pembina akan mengundurkan diri dan segera menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya, ” papar Didik.

Namun, meski ada rencana penyerahan pengelolan aset YKP dan PT YEKAPE, pihak Kejati akan tetap meneruskan penyidikan. Hal ini untuk mengetahui pasti berapa kekayaan dan total aset YKP. “Penyidikan tetap berjalan. Kita sudah minta tolong BPKP agar mengaudit semua asetnya. Biar diketahui pasti kekayaan YKP dan PT YEKAPE,” imbuh Didik.

Sedangkan untuk jadwal pemeriksaan, juga terus berlanjut. Hari ini, Tim penyidik telah memeriksa mantan pengurus YKP Sukarjo dan Suryo Harjono. Keduanya diperiksa selama 6 jam dengan 20 pertanyaan.

Tak hanya itu, tim penyidik juga dibantu BPN kota Surabaya telah melakukan penyisiran on the spot terhadap beberapa titik aset YKP dan PT YEKAPE.  “Pokoknya penyidikan terus berjalan. Termasuk rencana pemanggilan beberapa pihak yang akan diperiksa minggu depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.

Sebelumnya, Bambang DH yakin aset YKP adalah aset Pemkot Surabaya. Hal itu disampaikan Bambang DH saat memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyelewengan aset dan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP). “Saya sebetulnya sudah melakukan langkah-langkah sebelum saya menggantikan Pak Sunarto menjadi wali kota. Saya tanyakan Pak Yasin sebagai sekda, bagaimana sesungguhnya YKP? Saya minta kronologis,” kata Bambang usai diperiksa di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/6/2019).

Bambang DH meyakini, YKP merupakan aset Pemkot Surabaya. Pasalnya, berdasarkan kronologi dari sekda lama, modal awal YKP memang dari APBD Pemkot. “Dari kronologi berdirinya YKP, saya makin yakin karena modal awalnya dari APBD Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian saya yakin ini milik pemerintah kota. Saya lakukan pendekatan secara kekeluargaan ke YKP tolong kembalikan aset ini ke Pemkot Surabaya,” imbuhnya.\

Selain pendekatan secara kekeluargaan, Bambang DH menyebut dirinya juga sempat meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya hingga Polrestabes Surabaya. Namun sayang, upaya-upaya ini tetap todak menemui hasil. “Setelah sekian tahun, saya meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya tahun 2006. Saya menyampaikan kejaksaan mohon dibantu untuk melakukan pemeriksaan pada pejabat YKP supaya asetnya kembali,” papar Bambang DH. “Nah itu saya tempuh selain lisan juga tertulis. Saya sampaikan surat ke YKP minta kembalikan aset ini. Ternyata respon YKP mengirim surat kepada saya untuk menolak,” imbuhnya. (dtk/ace/ono)