MEMOX.CO.ID – EH (37) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus bertekuk lutut setelah aksinya terbongkar yakni mengemas kembali (repacking) beras Bulog program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) kemasan 50 kilogram menjadi beras merek Raja Lele 25 kilogram dan beras merek Ramos Bandung 5 kilogram.
Aksi ini dilakukan secara ilegal sejak bulan Oktober 2023 lalu. Beras yang sudah dikemas ke dalam dua merek tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih mahal. Untuk merek Raja Lele kemasan 25 kilogram dijual dengan harga Rp 350 ribu. Sedangkan merek Ramos Bandung, dijual Rp69-70 ribu kemasan 5 kg.
“Tersangka mengaku membeli beras Bulog kemasan 50 kilogram dengan harga Rp640 ribu. Kemudian setelah dikemas ke ukuran 25 merek Raja Lele dijual oleh tersangka Rp350 ribu. Dan merek Ramos Bandung ukuran 5 kilogram Rp 69-70 kilogram,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Baca juga: Tiga Pekerja Repacking Beras Bulog di Malang Diamankan Polisi
EH,lanjut Imam, mendapatkan beras Bulog ukuran 50 kilogram itu mengaku dari marketplace yang ada di aplikasi Facebook. Selain itu, ia mengaku juga mendapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian.
“Dia datang ke tempat usaha tersangka dengan membawa beras tersebut,” katanya.
Sehingga, atas ulah yang sudah ia lakukan sejak lima bulan ini, tersangka meraup keuntungan kurang lebih Rp 40-45 juta. Sebab, dalam setiap bulannya, rata-rata meraup keuntungan mencapai Rp 8-9 juta.
Maka dari itu, ia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mana, ancamannya maksimal 5 tahun, denda Rp 2 miliar.
Kemudian Pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman kurungan 3 tahun denda Rp 6 miliar.
“Selanjutnya Pasal 143 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman kurungan 2 tahun, denda Rp4 miliar,” pungkasnya. (nif/syn)






