MEMOX.CO.ID – Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) merupakan rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar yang dilakukan dengan upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik. Hal ini serupa dengan tagline UMM “Dari Muhammadiyah Untuk Bangsa”.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kegiatan PMM ini berada dibawah naungan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) yang bertugas untuk mengembangkan kegiatan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. DPPM ini sendiri menjalin kerjasama dengan beberapa intitusi dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) salah satunya yaitu Bapak Havidz Ageng Prakoso, S.IP, M.A. Pengabdian ini dilakukan oleh Kelompok 169 PMM Mitra Dosen yang berlangsung selama satu bulan sejak tanggal 19 Februari 2024. Dalam kegiatan PMM ini beranggotakan 5 orang yang terdiri dari Annisa Nurfadjri (Koordinator), Nur Fauzia H. Ismail (Sekretaris), Baiq Syura Mahfuzatuzzahra Hafidz (Bendahara), Baiq Sahidatin Hasanah (Humas), dan Genta Intan Alfatiah (Dokumentasi).

Pada kegiatan PMM ini, kelompok 169 menjalankan program kerja di Desa Amadanom, Kec. Dampit, Kab. Malang, Jawa Timur dengan membantu Para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
NIB sendiri dapat dipahami sebagai identitas pelaku usaha yang menjadi salah satu tanda bahwa usaha yang dilakukan terjamin legalitasnya. Sedangkan SPP-IRT merupakan regulasi keamanan produk pangan mulai dari bahan baku yang digunakan, proses pengolahan, hingga produk akhir yang menjamin keamanan, mutu dan gizi produk olahan yang diproduksi oleh UMKM.
Desa Amadanom merupakan salah satu desa yang memiliki banyak UMKM dan melahirkan produk pangan lokal baru yang menarik. Akan tetapi masih banyak UMKM yang terkendala dalam pengurusan penjaminan keamanan pangan bagi konsumen. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu faktor penghambat pelaku usaha dalam memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas. Oleh karenanya Kelompok PMM 169 berupaya untuk membantu para UMKM di Desa Amadanom dengan melakukan pendataan UMKM yang membutuhkan SPP-IRT untuk produk pangan yang dihasilkan dengan melalui pendampingan proses legalisasi izin usaha dan memberi bantuan dalam pengurusan NIB dan pengajuan SPP-IRT. Pengurusan ini kami lakukan dengan proses penginputan data melalui website https://oss.go.id/ dan https://sppirt.pom.go.id/.

Proses pendataan UMKM di desa, kami dibantu oleh Ibu Rostiyawati selaku koordinator UMKM Desa Amadanom dalam menghubungkan antara kelompok PMM 169 dengan UMKM untuk melakukan pencatatan data-data yang diperlukan dalam pengurusan SPP-IRT. Tidak hanya pengurusan SPP-IRT, kami juga memfasilitasi UMKM yang membutuhkan Label pangan sesuai standar BPOM. Dengan adanya program kerja ini, kami berharap dapat membantu UMKM dalam memberikan produk dengan standar legal untuk dipasarkan serta meningkatkan mutu dan kualitas produk UMKM. (*)
Penulis
Annisa Nurfadjri
08990760357






