Prabowo-Gibran Dulang 65,6% Suara di Kabupaten Malang

Prabowo-Gibran Dulang 65,6% Suara di Kabupaten Malang
Proses sidang Pleno KPU Kabupaten Malang. (foto: iki)

MEMOX.CO.ID – Rekapitulasi akhir hitung suara (real count) Pemilu 2024 di tingkat KPU Kabupaten Malang selesai, Selasa (5/3/2024) pagi. Hasilnya, pasangan Capres dan Cawapres nomer urut 2 Prabowo-Gibran sukses meraup 1.077.108 suara (65,6%) dalam Pilpres 2024 di Kabupaten Malang.

Rekapitulasi akhir hitung suara itu berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang di sejak 28 Februari 2024 lalu. Perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan terlampau cukup jauh dengan dua rivalnya.

Misalnya Paslon nomer urut 1 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar, ia hanya meraup 208.055 suara (12,8%). Sementara pasangan nomer urut 3 Ganjar Pranowo dan Machfud MD, memperoleh 357.579 suara (21,8%).

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, hasil pencermatan akhir, Senin 4 Maret sampai pukul 20.54 WIB, pasangan nomer urut 2 memperoleh 65,6% suara dalam Pilpres.

“Kita lakukan pencermatan bersama Bawaslu, saksi dari Paslon, saksi Parpol, dan saksi DPD,” ungkapnya.

Hasil sanding data telah disepakati para saksi paslon. Selanjutnya setelah penetapan resmi, akan dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 6 Maret 2024.

Ditanya kendala apa yang membuat proses rekapitulasi berdurasi waktu cukup panjang?, Ia menjawab, kendala paling banyak karena faktor kesalahan.

“Seharusnya menginput pemilih laki laki di kolom laki-laki, tapi diisi di kolom perempuan, sehingga ada yang tertukar, begitu sebaliknya. Tapi prinsipnya ya memang titik ini kita lakukan perbaikan jika ada kesalahan,” terangnya.

Dika menegaskan, secara umum perolehan suara tidak ada masalah. Pihaknya juga memastikan tidak ada pergeseran suara yang tidak berdasar. Sebab, semua berdasar dari form C salinan dari Sirekap.

“Tidak ada pergeseran suara, karena semua berdasar dari form C salinan dari Sirekap atau dari milik saksi. Jadi kita membandingkannya berlapis, jadi suara-suara itu sudah ada pembuktiannya masing-masing,” bebernya.

Walaupun begitu, Dika mengaku, selama proses rekapitulasi, sempat ada penghitungan ulang di hari pertama. Yaitu di TPS 13 Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon.

“Sempat sekali terjadi di hari pertama di Kecamatan Kasembon, kita hitung ulang. Karena ada buka kotak 1 TPS, kita mencocokkan jumlahnya untuk perolehan satu TPS. Setelah itu tidak ada lagi hitung ulang termasuk hari ini,” pungkasnya. (nif/syn)