Opini  

Memahami Kebebasan Berekspresi di Indonesia: Perspektif dan Tantangan di Era Digital

Oleh: Diandra Jasmine Fasabrina, 235120407141013, I-1 Hubungan Internasional

Pendahuluan

Artikel “The Freedom of Expression in Indonesia” yang ditulis oleh Zico Junius Fernando, Pujiyono, Umi Rozah, dan Nur Rochaeti menggambarkan pentingnya kebebasan berekspresi di Indonesia dengan penekanan pada beragam aspek sosial, politik, dan digital. Penulis berpotensi menyoroti tantangan mempertahankan kebebasan berbicara, termasuk upaya pembatasan oleh pihak berwenang, serta peran media sosial dan teknologi dalam mengonfigurasi ruang kebebasan berekspresi di Indonesia. Dengan penelitian yang mendalam, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang signifikansi kebebasan berbicara dalam membentuk identitas budaya, politik, dan sosial di Indonesia, berfungsi sebagai panduan bagi pembaca dalam memahami isu-isu krusial terkait kebebasan berekspresi.

Peninjauan kritis artikel juga membandingkan dua tulisan lain, “The Rights and Restrictions of Freedom of Speech in Social Media and Digital Era” karya Elnajj Keysha Nabila dan “The Urgency of Protecting Netizen in Freedom of Speech on Social Media” karya Grandees Ayuning Priyanto.

Isi

Artikel “The Freedom of Expression in Indonesia” menyoroti pentingnya kebebasan berpikir dan hubungannya dengan kebijakan pemerintah serta hukum yang ada dalam era sosial media dan digital. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis ketentuan hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan, seperti UU No. 9/1998 tentang pemilihan kalimat publik dan UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, terutama terkait kasus slander.

Namun, kritik terhadap artikel ini menyatakan bahwa penekanan pada sudut pandang tertentu tentang kebebasan berekspresi tanpa memberikan ruang bagi perspektif yang lebih luas. Selain itu, artikel ini lebih mengidentifikasi masalah daripada menawarkan solusi konkret atau alternatif untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.

Elnajj Keysha Nabila dalam karyanya “The Rights and Restrictions of Freedom of Speech in Social Media and the Digital Era” mengulas bahwa kebebasan berpikir memiliki batasan yang diatur oleh undang-undang, khususnya di era digital. Artikel ini menyoroti penyebaran berita palsu sebagai penyalahgunaan kebebasan berpendapat, dengan menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas informasi yang diterimanya.

Namun, analisis menyatakan bahwa teks tersebut sebenarnya membahas kebebasan berpendapat, bukan kebebasan berpikir. Artikel ini juga menyoroti batasan yang diatur dalam hukum nasional, seperti Pasal 28J Ayat (2) dari Undang-Undang Dasar 1945, terkait kebebasan berpendapat.

Di sisi lain, karya “The Urgency of Protecting Netizen in Freedom of Speech on Social Media” oleh Grandees Ayuning Priyanto membahas perlindungan netizen dalam lingkungan digital. Artikel ini juga menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia dalam menjaga kebebasan berpikir dalam era sosial media dan digital melalui regulasi tertentu.

Namun, perbandingan kritis menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam pernyataan tentang kebebasan berpikir dalam kaitannya dengan batasan undang-undang, yang sebenarnya merupakan pembahasan tentang kebebasan berpendapat.

Sumber:

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/4/7/1742/kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi-harus-menghormati-ham-orang-lain.html

https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=028ba11c-4905-456d-8364-d399f3129dd5

Kesimpulan

Kebebasan berekspresi di Indonesia menjadi perhatian khusus, terutama dalam konteks digital, dan hukum, terutama UUD 1945, menjadi krusial dalam mencegah pembatasan kontroversial di ranah digital. Pemahaman terhadap dinamika sosial, budaya, dan nilai-nilai yang memengaruhi ekspresi masyarakat sangat penting. Tantangan seperti penyebaran informasi palsu dan hate speech memerlukan analisis mendalam dari berbagai perspektif. Artikel mengenai kebebasan berekspresi menyoroti hukum dan tantangan, tetapi kurang dalam memberikan solusi konkret. Kajian tentang perlindungan netizen menyoroti kebijakan pemerintah, tetapi juga memiliki ketidaksesuaian dalam pokok bahasan