Oleh: Salsabila Amanda, Hubungan Internasional
Krisis demokrasi yang terjadi di Myanmar karena adanya kudeta ketiga kali yang dilatar belakangi oleh pihak Militer Myanmar menuduh kemenangan yang diraih NLD yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi dilakukan dengan kecurangan. Kudeta yang terjadi di tahun 2021 ini mendapat begitu banyak sorotan dikarenakan aksi militer Myanmar yang menembaki warga sipil yang melakukan demonstrasi menolak kudeta militer padahal rakyat Myanmar mengharapkan agar kudeta dilakukan dalam situasi damai. Disisi lain, kudeta militer ini juga mengakibatkan masyarakat Myanmar serta masyarakat internasional menentang terjadinya kudeta dan meminta agar junta militer mengembalikan pemerintahan sipil dan membebaskan tokoh sipil yang ditahan. Karena adanya kudeta ini, menyebablkan rezim otoriter kembali berkuasa oleh junta militer disana, karena inilah krisis demokrasi semakin memanas di Myanmar.
Adanya kericuhan yang terjadi karena tindakan yang di lakukan oleh junta militer Myanmar yang mengintimidasi hingga menggunakan senjata api, kemudian ASEAN sebagai organisasi regional yang menaungi Myanmar mengadakan pertemuan darurat untuk membahas perang yang terjadi di Myanmar karena sudah banyak korban yang berjatuhan, dan adanya pelanggaran HAM. Namun, pertemuan tersebut di katakana hanya formalitas karena segala upaya yang akan di lakukan ASEAN terhadap konflik Myanmar di nilai dibatasi oleh Prinsip Non-Intervensi ASEAN.
Prinsip ini hadir pada perjanjian tentang Persahabatan dan Kerjasama (Treaty Amity and Cooperation) tahun 1976 tersebut, yakni prinsip fundamen yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan dikalangan akademisi atas eksistensinya pada kerangka hukum ASEAN, prinsip tersebut adalah prinsip non-intervensi ASEAN. Prinsip non-intervensi dipandang oleh negara-negara di kawasan Asia sejalan dengan usaha mereka dalam rangka nation-building dan statemaking Secara umum, hal tersebut tercermin dalam dua tingkat, yang pertama prinsip non-intervensi dianggap sebagai jaminan moral melawan keterkaitan superpowers dalam hubungan dalam negeri mereka, dan yang kedua, prinsip non-intervensi digunakan sebagai jaminan politik untuk suatu hubungan yang damai di antara negara bertetangga, hal tersebut merupakan hal yang penting khususnya bagi negara dengan populasi yang multi-etnis dan sering mengalami konflik internal.
Hal ini, yang menjadi salah satu fakor argumen penulis terkait dengan upaya penanganan kericuhan yang terjadi di Myanmar. Akibat dari Prinsip Non-Intervensi ASEAN maka upaya militer tidak bisa dilakukan karena setiap negara anggota atau bahkan ASEAN sendiri harus mentaati prinsip yang telah di sepakati. Upaya yang bisa di lakukan yakni dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada korban di Myanmar. (*)






