MEMOX.CO.ID – Polres Malang mendapat apresiasi dari Kejari Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH MH, saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Malang, Selasa (11/07/2023).
Apresiasi tersebut diberikan karena dianggap berhasil upaya pencegahan dan penanganan kasus narkotika di Kabupaten Malang.
Kajari kabupaten Malang Dr Diah Yuliastuti SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil perkara pidana umum periode bulan Desember 2022 hingga Juni 2023. Diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 384,565 gram, ganja seberat 5123,39 gram, pil dobel LL sejumlah 115.480 butir, dan 2 bilah golok.
Dalam periode Desember 2022 sampai dengan Juni 2023, terdapat penurunan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1.032.982 gram. Pihaknya menilai penurunan tersebut merupakan bentuk upaya kepolisian dalam memaksimalkan pencegahan dan penanganan perkara narkotika di Kabupaten Malang.
“Penurunan jumlah barang bukti narkoba ini merupakan prestasi yang dibanggakan untuk Polres Malang karena sudah mencegah terjadinya penanganan perkara narkotika,” kata Kajari.

Terpisah, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Malang. Hal ini merupakan komitmen bersama agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat menyalahgunakan barang bukti sitaan tersebut.
“Barang bukti semuanya dibakar, ada yang dihancurkan menggunakan palu juga. Semua dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan,” jelasnya.
AKBP Putu menyebut, pihaknya berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan dalam memberantas narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Malang,”tegasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Taufik Hidayat.
Walaupun tidak ada hasil penangkapan dari BNN Kab Malang Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut Candra Hermawan tetap hadir didampingi perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, dan perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. (*)






