Berdiri di Tanah Perdikan, Pesantren Al-Faqih Pamekasan Diminta Untuk Ditutup

Massa aksi yang tergabung dalam Forkam ketika mendatangi kantor DPRD Pamekasan. (foto: udi)

Pamekasan, Memox.co.id – Pesantren Al-Faqih yang berada di Kolpajug Pamekasan diminta untuk segera tutup dan membubarkan segala aktifitas yang ada. Permintaan itu dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat Kolpajung (Formak) dengan melakukan aksi ke gedung DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/01/22)

Permintaan untuk menutup pesantren tersebut lantaran berdiri di tanah perdikan yang berada di Kelurahan Kolpajung sejak tahun 2004.

Somad kordinator aksi menyampaikan, aksi tersebut sudah mengacu pada peraturan Kemendagri No 13 Tahun 46 tentang Tanah Perdikan Yang Sudah Dihapus Jawa Dan Madura. Dirinya berharap masyarakat Kolpajung jangan diusik dengan kedatangan Al-Faqi

“Saya tidak mau ada penjajah baru di lokasi kami atau di desa kami. Jadi, kami meminta kepada Pemkab Pamekasan untuk menutup dan membubarkan semua aktifitas yang ada di Al Faqih karena itu tidak jelas, karena itu hanya berkedok pondok untuk merampas dan merampok tanah kami. Kita sekarang hidup di NKRI bukan kerajaan,” ungkpanya pada wartawan Memox.co.id

Somad melanjutkan, sudah dua Bupati Pamekasan memerintahkan segala aktifitas al-Faqih dan pembangunannya dihentikan sejak tahun 2005.

 “Waktu Pak syafi’ie dan tahun 2012 pada zamannya K. Holil juga sama, untuk segala bangunan harus dihentikan dan dihancurkan karena itu tanah percaton,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren sekaligus Ketua Yayasan Darul Qu’an Al-faqih Muhammad Abdul Faqih menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Datuknya Abdurahman yang didapatkan dari pemberian raja pada masa Ronggosukowati.