Penggelapan Aset Desa Laden, Kejari Pamekasan Masih Koordinasi

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi

Pamekasan, Memox.co.id – Penggelapan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Rezeki Maju Desa Laden belum menemukan titik terang hingga di penghujung awal tahun 2023. Aset desa yang sebelumnya dikelola BUMdes Semeru pada tahun 2018-2021 dan secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan belum ada perkembangan.

Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi seperti Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) guna mencari jalan tengah atas kasus Desa Laden.

“Kami masih terus melakukan koordikasi kepada instasi terkait guna mencari solusi dan jalan tengahnya,” ungkapnya, Senin (02/1).

Seperti diketahui, Kejari Pameksan sebelumnya telah mengirim surat dengan nomor surat R-93/M.5./Dek.3/08/202 2ke pengurus Bumdes lama untuk mengembalikan aset, namun pihak BUMdes (Semeru) belum juga mengembalikan aset-aset resmi milik desa.

Ardian saat ditanyakan apa langkah strategis dari Kejari Pamekasan atas mangkirnya kasus BUMdes Semeru, ia mengatakan akan menanyakan langsung terhadap pengurus BUMdes lama karena apa alasannya tidak mengembalikan.

“Sudah kita lakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), puldata atas Bumdes Semeru. Tinggal penyerahannya saja, saya masih mencari jalan keluarnya, nanti saya hubungi kembali atas kasus ini,” tandasnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp Direktur BUMdes Rezeki Maju Apris Suhaimi menyampaikan rasa kecewa lantaran tidak ada tindakan dan terkesan meremehkan perintah kejaksaan dengan tidak mengembalikan aset desa.