Pamekasan, Memox.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar Isbat dan memberikan buku nikah pada 150 pasangan suami istri (Pasutri) yang tidak memiliki buku nikah di Mandhapa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Senin (28/11/2022). Pasutri itu sebelumnya telah mengajukan istbat nikah melalui kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh Bupati Pamekasan Badrut Tamam, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pamekasan, Kepala Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Ketua Komisi VI DPRD Pamekasan, Kepala Kemenag Pamekasan, Camat Se-Kabupaten Pamekasan, dan Kepala KUA se kabupaten Pamekasan.
“Pelaksanaan istbat nikah ini merupakan tahap kedua. Pada tahap pertama diikuti 128 pasangan yang dilakukan di Kecamatan Pegantenan dan Kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Sedangkan untuk tahap kedua ini diikuti 150 Pasangan dari 13 kecamatan,” kata Kabag Kesra Pamekasan Abrori Rais.
Abrori juga menyampaikan, pihaknya pada bulan Desember mendatang akan menyusun kembali proses itsbat nikah pada tahap ketiga. Hal tersebut, dikarenakan masih banyak pasangan di Kabupaten Pamekasan yang belum memiliki buku nikah.
Sementara, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengatakan bahwa kegiatan istbat nikah tersebut merupakan dalam rangka perlindungan hukum bagi pasutri yang tidak memiliki buku nikah di Kabupaten Pamekasan.
“Harapan kita di Kabupaten Pamekasan pada tahun 2024 mendatang, seluruh pasangan suami istri memiliki buku nikah. Dan kegiatan ini dalam rangka memberikan perlindungan hukum pada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan,” tuturnya.
Lebih lanjut Baddrut Tamam menyampaikan, Pemkab Pamekasan mengucapkan selamat hidup baru pada pasutri karena sudah memiliki buku nikah. Bupati berharap mudah-mudahan semakin sakinah mawaddah warahmah dan dilancarkan rezekinya.






