Kabag Kesra Abrari Rais mengatakan, tujuan kegiatan dimaksudkan agar keluarga yg belum mempunyai buku nikah dapat memiliki sebagai bukti nikahnya sah secara administrasi pemerintah.
“Hal tersebut tentu sangat dirasakan manfaatnya karena buku nikah sendiri merupakan persyaratan dalam memenuhi hak-hak sipil warga negara,” ujarnya. (udi/ono)






