Legislator Trenggalek Tidak Tahu Menahu Soal Surat KPK

Trenggalek, Memox.co.id – Berhembusnya kabar di sejumlah media soal surat panggilan penyidikan terhadap dua legislator Kabupaten Trenggalek akhirnya terbantahkan. Selain belum adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang tentang keaslian surat yang berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari kalangan DPRD Trenggalek sendiri juga menyatakan tidak tahu menahu soal surat tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sukarodin saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya surat panggilan KPK tersebut.

“Saya kok dak tahu nggeh, ngapunten, saya tidak pernah dapat surat seperti itu,” tegasnya.

Begitu juga dengan Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom. Menurutnya, kalau memang ada surat itu mestinya tercatat dalam surat masuk di sekretariat DPRD, namun nyatanya tidak ada.

“Sampai detik ini belum mengetahui, seharusnya ada surat masuk mengenai surat pemanggilan dari KPK (kalau memang ada),” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar pemberitaan soal perkembangan dugaan kasus proyek pembangunan instalasi gizi dan laudry di RSUD dr.Soedomo Trenggalek, yakni adanya surat panggilan KPK kepada anggota Dewan  Trenggalek. Namun belakangan, link pemberitaan online tersebut dihapus.

Ketua LPKPK Kabupaten Trenggalek Rudi Santoso selaku yang mengirimkan pengaduan atas kasus tersebut sempat mendatangi kantor KPK, untuk melakukan klarifikasi. Namun tentang surat panggilan terhadap dua  anggota DPRD, pihaknya masih mendapatkan jawaban yang meragukan.

Untuk memastikan hal tersebut, media ini mencoba mengklarifikasi juru bicara KPK melalui whatsapp, namun Ali Fikri juga belum ada jawaban, tapi sudah centang dua warna biru. (fal/ono)