Jakarta,Memox.co.id – Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan telah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan usai para tersangka menjalani pemeriksaan, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H para tersangka ini ditahan di rumah tahanan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur.
Menurut Irjen Pol Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.(fik/hms).






