Pajak Hiburan Diprediksi Capai Target
Batu, MemoX.co.id
Raihan fantastis pendapatan pajak daerah Kota Batu memasuki bulan Mei ini berasal dari sektor pajak hiburan, restaurant, hotel dan pajak air bawah tanah. Total Rp 29,7 miliar dari keseluruhan hasil pajak Rp 123,3 miliar sejauh ini.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Eddy Murtono, raihan ini didasari dengan banyaknya tempat hiburan, hotel, resto dan pemanfaatan air di Kota Batu. Harapannya diakhir tahun 2019 target pendapatan bisa diraih maksimal.
“Kami targetkan ditahun 2019 bisa melampaui target. Rincian yang bisa diperoleh sejauh ini paling besar ada di 4 bidang yaitu pajak hotel Rp 10,8 miliar dari target Rp 22,6 miliar. Pajak restoran mencapai 43,27 persen atau Rp 5,9 miliar dari target Rp 13,7 miliar. Serta pajak hiburan dengan capaian 55,9 persen atau Rp 12,3 miliar dari anggaran Rp 22 miliar dan pajak air bawah tanah mencapai 70,2 persen atau Rp 702 juta dari target Rp 1 miliar,” ungkap dia kembali.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, menjelaskan raihan ini bisa diperoleh karena di Kota Batu banyak terdapat investor. Belum lagi kunjungan wisatawan setiap tahun selalu meningkat. Total data yang masuk dari Dinas Pariwisata Kota Batu mencapai 6,7 wisatawan.
“Itu yang membuat pajak hiburan dan PAD selalu meningkat setiap tahun. PHRI Kota Batu memberikan data kalau seluruh anggotanya yang berjumlah 60 tempat bisa meraih keuntungan maksimal. Otomatis pajak juga meningkat,” paparnya.
Perlu diketahui, memasuki bulan Mei ini telah terealisasi 32,91 persen atau 323,7 miliar. Dengan PAD Rp 153,3 miliar telah tercapai 36,18 atau Rp 55,4 miliar meliputi pendapatan pajak daerah dengan target Rp 123,3 miliar dan terealisasi 38,82 persen atau Rp 47,8 miliar. Dengan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, hingga pajak bumi bangunan.
Serta hasil retribusi daerah Rp 9,5 miliar dan telah terealisasi 15,54 persen atau Rp 1,4 miliar. Hasil retribusi tersebut meliputi pelayanan parkir di tepi jalan yang sangat rendah, pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan, pemakaman, hingga pasar. (lih/jun)
ft Edi Murtono
Pajak Hiburan Diprediksi Capai Target
Mei Lebih 50 Persen Raihan Pendapatan
Batu, Memo X
Raihan fantastis pendapatan pajak daerah Kota Batu memasuki bulan Mei ini berasal dari sektor pajak hiburan, restaurant, hotel dan pajak air bawah tanah. Total Rp 29,7 miliar dari keseluruhan hasil pajak Rp 123,3 miliar sejauh ini.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Eddy Murtono, raihan ini didasari dengan banyaknya tempat hiburan, hotel, resto dan pemanfaatan air di Kota Batu. Harapannya diakhir tahun 2019 target pendapatan bisa diraih maksimal.
“Kami targetkan ditahun 2019 bisa melampaui target. Rincian yang bisa diperoleh sejauh ini paling besar ada di 4 bidang yaitu pajak hotel Rp 10,8 miliar dari target Rp 22,6 miliar. Pajak restoran mencapai 43,27 persen atau Rp 5,9 miliar dari target Rp 13,7 miliar. Serta pajak hiburan dengan capaian 55,9 persen atau Rp 12,3 miliar dari anggaran Rp 22 miliar dan pajak air bawah tanah mencapai 70,2 persen atau Rp 702 juta dari target Rp 1 miliar,” ungkap dia kembali.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, menjelaskan raihan ini bisa diperoleh karena di Kota Batu banyak terdapat investor. Belum lagi kunjungan wisatawan setiap tahun selalu meningkat. Total data yang masuk dari Dinas Pariwisata Kota Batu mencapai 6,7 wisatawan.
“Itu yang membuat pajak hiburan dan PAD selalu meningkat setiap tahun. PHRI Kota Batu memberikan data kalau seluruh anggotanya yang berjumlah 60 tempat bisa meraih keuntungan maksimal. Otomatis pajak juga meningkat,” paparnya.
Perlu diketahui, memasuki bulan Mei ini telah terealisasi 32,91 persen atau 323,7 miliar. Dengan PAD Rp 153,3 miliar telah tercapai 36,18 atau Rp 55,4 miliar meliputi pendapatan pajak daerah dengan target Rp 123,3 miliar dan terealisasi 38,82 persen atau Rp 47,8 miliar. Dengan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, hingga pajak bumi bangunan.
Serta hasil retribusi daerah Rp 9,5 miliar dan telah terealisasi 15,54 persen atau Rp 1,4 miliar. Hasil retribusi tersebut meliputi pelayanan parkir di tepi jalan yang sangat rendah, pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan, pemakaman, hingga pasar. (lih/jun)
Raihan fantastis pendapatan pajak daerah Kota Batu memasuki bulan Mei ini berasal dari sektor pajak hiburan, restaurant, hotel dan pajak air bawah tanah. Total Rp 29,7 miliar dari keseluruhan hasil pajak Rp 123,3 miliar sejauh ini.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Eddy Murtono, raihan ini didasari dengan banyaknya tempat hiburan, hotel, resto dan pemanfaatan air di Kota Batu. Harapannya diakhir tahun 2019 target pendapatan bisa diraih maksimal.
“Kami targetkan ditahun 2019 bisa melampaui target. Rincian yang bisa diperoleh sejauh ini paling besar ada di 4 bidang yaitu pajak hotel Rp 10,8 miliar dari target Rp 22,6 miliar. Pajak restoran mencapai 43,27 persen atau Rp 5,9 miliar dari target Rp 13,7 miliar. Serta pajak hiburan dengan capaian 55,9 persen atau Rp 12,3 miliar dari anggaran Rp 22 miliar dan pajak air bawah tanah mencapai 70,2 persen atau Rp 702 juta dari target Rp 1 miliar,” ungkap dia kembali.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, menjelaskan raihan ini bisa diperoleh karena di Kota Batu banyak terdapat investor. Belum lagi kunjungan wisatawan setiap tahun selalu meningkat. Total data yang masuk dari Dinas Pariwisata Kota Batu mencapai 6,7 wisatawan.
“Itu yang membuat pajak hiburan dan PAD selalu meningkat setiap tahun. PHRI Kota Batu memberikan data kalau seluruh anggotanya yang berjumlah 60 tempat bisa meraih keuntungan maksimal. Otomatis pajak juga meningkat,” paparnya.
Perlu diketahui, memasuki bulan Mei ini telah terealisasi 32,91 persen atau 323,7 miliar. Dengan PAD Rp 153,3 miliar telah tercapai 36,18 atau Rp 55,4 miliar meliputi pendapatan pajak daerah dengan target Rp 123,3 miliar dan terealisasi 38,82 persen atau Rp 47,8 miliar. Dengan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, hingga pajak bumi bangunan.
Serta hasil retribusi daerah Rp 9,5 miliar dan telah terealisasi 15,54 persen atau Rp 1,4 miliar. Hasil retribusi tersebut meliputi pelayanan parkir di tepi jalan yang sangat rendah, pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan, pemakaman, hingga pasar. (lih/jun)






