Jember, Memox.co.id – Kepala BPBD Jember, M Jamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik, Penta Satria, Kamis (2/9) memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember. Rapat digelar di lantai 3 gedung dewan dengan agenda klarifikasi dari sejumlah OPD atau organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan penanganan Covid-19 tidak hanya pihak BPBD.
Para awak media menunggu pernyataan M Jamil terkait kasus honor pemakaman kepada Bupati, Sekda, dirinya selaku Kepala BPBD dan Kabidnya. Di depan anggota Pansus DPRD, saat diminta menjelaskan permasalahan yang sempat viral di semua media massa nasional itu, M Jamil mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan banyak. Alasannya permasalahan ini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Pertama ada beberapa hal yang saat ini viral dan masuk atau beririsan dengan ranah hukum. Sehingga kita harus menghormati persoalan tersebut,” ujarnya saat menyampaikan di dalam rapat di DPRD Jember, Kamis (2/8/2021).
- Baca juga: Geledah 4,5 Jam Kantor BPBD Jember, Polisi Sita Dokumen Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19
Jamil juga menyampaikan ada proses administrasi dalam bentuk review yang sampai saat ini juga masih berjalan juga dalam ranah hukum. “Kita juga menyiapkan materi yang sekiranya memberikan dukungan terhadap proses yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Jamil menjelaskan saat ini sedang melakukan penyusunan gambaran dalam persoalan ini. ”Saat kami ditunjuk jadi Plt saat itu bahwa Jember tidak memiliki APBD sehingga tidak ada cantolan dalam penggunaan anggaran, untuk berlangsungnya pelayanan masyarakat dalam masa darurat,” ungkapnya.
Berdasarkan UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Djamil mengungkapkan, dalam UU tersebut kewenangan APBD berada di tangan Bupati bukan ditangan kepala OPD. “Apalagi status masih Plt hanya berwenang sebagai pelaksana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sebelum ada DPA kewenangan belum bisa melaksanakannya,” kata Djamil.
Dalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menurut Jamil telah dijelaskan, dibutuhkan fungsi diskresi dan itu kewenangannya terbatas hanya pejabat yang berwenang saja yakni dalam hal ini kepala daerah. “Tidak pada yang lain dan ini yang bisa kami sampaikan beberapa clue yang kita pahami bersama,” terangnya.
Namun usai mengikuti rapat Pansus, M Jamil tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. “Sip, sip,” katanya singkat. (vin/tog/mzm)






