Kota Blitar, Memox.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang sampai 16 Agustus mendatang. Adanya perpanjangan tersebut, perjalanan Kereta Api (KA) lokal kembali dibatalkan.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kereta api lokal di Daop 7 yang masih dibatalkan jadwal perjalanannya diantaranya, KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang – Surabaya kota PP dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono PP.
“Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” kata Ixfan Hendriwintoko, Kamis (12/8/2021).
Ixfan menambahkan, bagi calon penumpang yang ingin mengetahui lebih detil mengenai jadwal perjalanan KA dapat langsung mengakses aplikasi KAI Access, CC 121, Web resmi KAI, atau channel-channel resmi yang bekerjasama dengan PT KAI. Lebih lanjut Ixfan menandaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya.
“Syarat naik kereta api selama PPKM yaitu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. Diantaranya, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” tandasnya.
Ixfan menyebut, bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya.
Sementara untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” terangnya.
Ixfan memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. “Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk,” pungkasnya. (fjr/mzm)






