Parkir Berjubel, Pendapatan Daerah Minim
MemoX.co.id
Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu dari sektor retribusi parkir tidak pernah mencapai target. Padahal faktanya, lahan parkir di Kota Batu selalu berjubel dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Sayang seribu sayang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu tidak tegas mengatur juru parkir (jukir). Termasuk penegak hukum terkesan “tutup mata” tidak segera mengusut kebocoran uang negara dari pendapatan retribusi parkir.
Tahun 2019, target PAD Kota Batu dari retribusi parkir mencapai Rp 1.5 miliar. Tapi kelihatannya sulit tercapai. Masih banyak terjadi kebocoran keuangan dari hasil pengelolaan lahan parkir ditepi jalan, di depan Pasar Batu dan fasilitas umum lainnya.
Sesuai data, retribusi parkir masih mencapai 5,61 persen atau hanya Rp 84 juta dari target memasuki bulan Mei 2019. Menurut Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso penyebab utamanya yaitu tak ada pendataan, penataan dan pengaturan yang tegas dari Dishub Kota Batu.
” Retribusi parkir selalu menjadi yang terendah dibanding retribusi lainya. Seharusnya dishub bertindak tegas supaya pemasukan retribusi bisa dicapai,” tegas Punjul, Rabu (15/5/2019) siang. Bahkan setiap coffe morning, Punjul mengaku sering menanyakan dan meminta penjelasan kepada opd terkait. Apa saja kendalanya dan penyebabnya? Padahal hampir setiap weekend dan musim liburan parkir tepi jalan sangat padat dan penuh hingga menimbulkan kemacetan. Terutama daerah potensial seperti Alun-alun Kota Batu.
“Banyak titik potensi di pusat keramaian, misalnya Jalan Diponegoro, Jl. Gajah Mada, Jl. Munif, dan Jl. Sudiro. Alasan dari dishub, banyak petugas parkir yang tak memberikan karcis kepada pengunjung. Lalu, di setiap satu titik parkir ada sekitar 6 petugas parkir yang bergantian. Sehingga hal tersebut membuat petugas parkir tak menggunakan karcis yang disediakan oleh Dishub,” imbuh dia.
Dia pun sering menyarankan Kadishub Kota Batu Susetya Herawan agar lebih pro aktif dan mengawal secara intens dengan memerintah petugas dishub melakukan pengecekan secara berkala.
” Jadi nanti bisa diketahui mana petugas parkir yang benar-benar menggunakan karcis parkir dari Dishub atau membuat sendiri. Sebagai Kota Wisata seharusnya pemasukan dari parkir bisa mencapai target. Bahkan diungkapnya Bu Wali juga melempar ide agar pelayanan parkir dikelola oleh pihak ketiga. Sehingga bisa lebih maksimal lagi,” imbuh dia.
Punjul berharap setiap parkir, masyarakat Batu dan wisatawan bisa meminta karcis resmi yang dikeluarkan oleh dishub. Karena semua pemasukan retribusi akan kembali untuk melakukan pembangunan seperti infrastruktur jalan, pemberdayaan.
” Partisipasi masyarakat juga diperlukan, demi tujuan baik. Bagaimana bersama ikut membangun dan memantaunya. Salah satunya dari sektor parkir tepi jalan,” urainya. Kadishub Kota Batu Susetya Herawan saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Perlu diketahui untuk keseluruhan target pendapatan tahun 2019 sebesar Rp 983,7 miliar. Hingga bulan Mei ini telah terealisasi 32,91 persen atau 323,7 miliar. Dengan PAD Rp 153,3 miliar telah tercapai 36,18 atau Rp 55,4 miliar.
Dari PAD tersebut meliputi pendapatan pajak daerah dengan target Rp 123,3 miliar dan terealisasi 38,82 persen atau Rp 47,8 miliar. Dengan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, hingga pajak bumi bangunan. Untuk hasil retribusi daerah Rp 9,5 miliar dan telah terealisasi 15,54 persen atau Rp 1,4 miliar. Hasil retribusi tersebut meliputi pelayanan parkir di tepi jalan yang sangat rendah, pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan, pemakaman, hingga pasar. (lih/man)






