Warga Wongsorejo Tebar Bunga di Depan Kantor PN Banyuwangi

Warga Wongsorejo Tebar Bunga di Depan Kantor PN Banyuwangi
Puluhan warga Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo melakukan aksi solidaritas menabur bunga sebagai simbol matinya penegakan hukum di Banyuwangi, bertempat di Depan PN Banyuwangi, Kamis (27/5/2021) siang.
  • Dugaan Kriminalisasi Terhadap Warga yang Dijebloskan ke Tahanan

Banyuwangi, Memox.co.id – Puluhan warga Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo gelar aksi tebar bunga di depan Pengadilan Negeri (PN) atas dugaan kriminalisasi terhadap tiga warga yang dijebloskan ke tahanan saat menghadang truk pengangkut galian C milik milik PT Rolas.

Aksi solidaritas dengan cara menaburkan bunga di depan kantor PN Banyuwangi diibaratkan matinya keadilan. Padahal, tiga orang tersebut yakni, H. Sugianto, Ahmad Busi’in dan Abdullah ketiganya warga Kecamatan Wongsorejo yang mencegat armada pengangkut hasil galian C di desa Alasbuluh, Wongsorejo.

“Jelas kriminalisasi ini, tiga orang yang di meja hijaukan tidak bersalah, makanya kami menuntut keadilan,” ujar salah satu peserta aksi solidaritas.

Tiga orang yang saat ini menunggu putusan dari hakim PN Banyuwangi seharusnya dibebaskan demi hukum. Pasalnya tiga orang yang saat ini menjadi terdakwa tersebut tidak bersalah. Dan kasus penghadangan armada pengangkut galian C tidak melakukan tindakan anarkis, makanya hakim harus membebaskan tiga Terdakwa tersebut.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2018. Yang harus diingat saat melakukan penghadangan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum

Kuasa hukum tiga terdakwa, Ahmad Rifa’i mengatakan tiga warga yang saat ini menjalani persidangan truk agar kendaraan pengangkut galian C tersebut tidak melintas di jalan, dikarenakan akses jalannya sempit dan banyak anak kecil, selain itu jika dilalui kendaraan debu berterbangan memasuki rumah warga.

“Mereka hanya menghadang tanpa ada intimidasi ataupun perlawanan, mereka hanya bilang jangan lewat di sini karena akses terlalu sempit, kan masih ada jalan lain selain ini yang lebih aman, begitu kata kata yang di lontarkan saat penghadangan tahun 2018 lalu, tapi justru di anggap menghalang halangi aktivitas tambang berijin,” ujar Rifa’i saat dikonfirmasi wartawan di PN Banyuwangi, Kamis (27/5/2021) siang.

Namun, sambung Rifa’i, pada awal tahun 2019 ketiga warga tersebut dilaporkan oleh pihak tambang, dan tiga terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. “Ya klien kami di vonis tiga bulan penjara dengan pasal yang di terapkan yaitu pasal 162 undang undang Minerba,” terangnya.

Menurutnya, jika dalam kasus ini, tidak ada saksi dalam persidangan yang memberatkan tiga terdakwa. “Saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada yang memberatkan tiga terdakwa. Tapi hakim menjatuhkan putusan tiga bulan penjara,” terangnya.

“Fakta di lapangan tiga terdakwa itu hanya menghadang dumptruck saja, tidak ada tindakan anarkis saat penghadangan,” ujar kuasa hukum yang mewakili dari LBHNU Banyuwangi.

Anehnya, alasan tiga terdakwa di vonis tiga bulan, hakim berkesimpulan tiga terdakwa melakukan penghadangan armada pengangkut galian C yang sudah berizin.

“Masih ada waktu 7 hari lagi, dan kami akan mengajukan banding, karena terdakwa tidak menghalangi Tambangnya, karena mereka tidak pernah naik ke tambang, mereka hanya menginginkan lewat jalan lain tidak lewat perkampungan itu menurut terdakwa, sedangkan menurut penambang jalan lain ada tapi jalanya rusak dan agak jauh, sehingga tidak mau lewat jalan lain,” pungkasnya. (ras/mzm)