Probolinggo, Memox.co.id – Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin meminta Tim Satgas penanganan Covid-19 meningkatkan sistem pengawasan sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni RT/RW.
Upaya ini sangat krusial dilakukan saat ini ketika terjadi kecenderungan mobilitas masyarakat pasca Hari Raya Idul Fitri, kendati mudik telah dilarang dan pada ujungnya risiko penularan Covid-19 semakin meningkat.
“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” terangnya.
Dia menambahkan, kebijakan pelarangan tersebut yang sudah diputuskan pemerintah bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang seringkali terjadi pasca libur panjang.
Selain itu juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi. Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19 dapat berjalan secara efektif.
“Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi Pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” jelas Habib Hadi, Kamis (20/5/2021).
Dia mengakui silaturahmi saat Idul Fitri menjadi momentum penting bagi masyarakat dan bersama dengan keluarga. Meski demikian,Habib Hadi mengatakan silaturahmi virtual pun tidak mengurangi esensi silaturahmi fisik.
Untuk implementasi kebijakan ini, Wali Kota Habib Hadi meminta petugas lapangan yang bertugas di pintu-pintu masuk wilayah Kota Probolinggo untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan masyarakat dari luar kota dan memastikan untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran. (geo/mzm)






