Kediri, Memox.co.id – Perseteruan antara Direktur dan wakil direktur CV Adhi Joyo terkait pengelolaan tambang Pasir dan Batu (Sirtu) di wilayah Kunjang kini sudah masuk dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perseteruan tersebut sebenarnya Sempat dimediasi sebanyak tiga kali, namun karena tidak ada kesepakatan antara dua belah pihak akhirnya harus dilanjutkan ke meja persidangan.
Persidangan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Direktur CV Adhi Joyo, Muchamad Burhanul Karim Kepada wakil direkturnya, Bagus Setyo Nugroho digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (20/04/2021) siang.
Dalam gugatan perdata dengan nomor pokok perkara 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, wakil Direktur Bagus Setyo Nugroho selaku penggugat dalam persidangan tersebut diwakili tiga orang Penasihat Hukum (PH) yakni, Hariyono SH, Rekha Tustarama SH, dan Widjono SH, Sementara pihak tergugat diwakili oleh PH nya Sukamto SH.
Dalam sidang tersebut pihak penggugat menghadirkan tiga saksi, yakni Nasuko Khoiri selaku mantan Konsultan Hukum CV. Adhi Djojo, Tulus Sumarno pekerja pengawas lapangan, keduanya sudah diperiksa, satu lagi Suryanto akan dimintai kesaksiannya minggu depan lantaran waktunya tidak cukup.
Usai sidang, ketika dikonfirmasi awak media, PH tergugat Sukamto menyampaikan, dirinya merasa keberatan terhadap salah satu saksi yang dihadirkan Penggugat.
“Kami merasa Keberatan dengan saksi yang pertama dihadirkan tadi, karena seorang advokat, sesuai peraturan harus merahasiakan tentang kliennya,” ujar Sukamto.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Hariyono, S.H, kliennya merasa didzolimi oleh pihak tergugat lantaran tidak pernah diundang dan menghadap serta menandatangani Akta Perubahan sehingga muncul akta baru perusahaan.
“Biar majelis hakim yang meminta keaslian akta tersebut dan menilai kasus ini, karena pihak tergugat sampai sekarang belum bisa menunjukan keaslian akta tersebut sebagai acuan dan dasar klien kami betul-betul sudah dikeluarkan dari pihak manajemen CV. Adhi Djojo,” pungkasnya. (im/mzm)






