Probolinggo, Memox.co.id – Dalam rangka memaksimalkan kepemilikan administrasi kependudukan (Adminduk) masyarakat Kabupaten Probolinggo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan hingga ke desa-desa melalui program Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa atau Jebol Paku Desa.
Program Jebol Paku Desa ini dimulai sejak tahun 2020. Untuk tahun ini difokuskan kepada desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk menunjang percepatan cetak KTP Elektronik, terutama bagi desa yang belum maksimal pencapaian administrasi kependudukannya.
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Munaris melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Suliyati mengatakan program Jebol Paku Desa ini bertujuan agar kepemilikan dokumen administrasi kependudukan masyarakat terpenuhi secara maksimal, Selasa (20/4/2021).
“Selain itu untuk meningkatkan pencapaian target nasional serta untuk lebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bingung-bingung lagi untuk mengurus administrasi kependudukannya,” katanya.
Menurut Suliyati, selain untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak, pelayanan ini diberikan kepada desa yang mau dan meminta pelayanan pelayanan kepada Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo. Fokusnya kepada desa yang penduduknya masih banyak yang belum melakukan perekaman data dan penyandang disabilitas.
“Kami mendatangi ke rumah-rumah disabilitas yang lumpuh, sakit dan tidak bisa melihat. Targetnya adalah 98% dari total jumlah penduduk Kabupaten Probolinggo yang sampai bulan Maret 2021 mencapai 1.146.131 jiwa berdasarkan data konsolidasi. Capaian tersebut termasuk tuntas, tetapi setiap hari pasti ada penambahan orang lahir karena memang sifatnya dinamis,” jelasnya.
Terkait dengan lamanya proses perekaman dan pencetakan, Suliyati menjelaskan tergantung kepada jaringan internet dan jaringan listrik. Jika jaringan terganggu atau listrik mati, maka tentunya akan menghambat kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau normal, untuk perekaman bagi masyarakat yang masih muda-muda cuma butuh waktu 10 menit saja. Sementara untuk lansia bisa sampai 30 menit. Karena memang ada beberapa jaringan sidik jari yang sudah rusak sehingga harus lebih teliti,” ujarnya.
Lebih lanjut Suliyati menegaskan hasil dari perekaman data tersebut selanjutnya dikirimkan kepada pemerintah pusat melalui aplikasi. Selanjutnya akan menerima laporan berupa Print Ready Record yang artinya data sudah siap untuk dicetak.
“Jika sudah mendapatkan Print Ready Record, maka data sudah siap untuk dicetak. Kalau normal, dari perekaman data hingga pencetakan hanya butuh waktu sekitar 20 menit saja. Artinya hanya dalam waktu 20 menit dokumen kependudukanya sudah jadi. Dengan catatan tidak ada kendala baik jaringan internet maupun listriknya,” tegasnya. (geo/mzm)






