LSM LIRA Duga Ada Kerjasama PPL dengan Distributor Pupuk

LSM LIRA Duga Ada Kerjasama PPL dengan Distributor Pupuk
Edi Firman, SH, Kabid Hukum dan HAM LSM LIRA.

Bondowoso, Memox.co.id – Di Kecamatan Pakem ada 8 Desa dengan 4 kios pupuk. Jika selama Januari hingga Maret 2021, penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 381 ton sudah 100%, maka bisa mengcover 2.500 hektar.

Delapan Desa tersebut adalah Desa Andungsari, Ardisaeng, Gadingsari, Kupang, Pakem, Patemon (sekaligus Pusat Pemerintahan Kecamatan), Petung, dan terahir Desa Sumberdumpyong.

Analisa tersebut disampaikan Edi Firman, SH, Kabid Hukum dan HAM LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) pada Memo X kemarin. Dengan hitungan, jika 1 ha lahan pertanian dijatah 1,5 kw.

“Tim saya melakukan kroscek ke sejumlah Distributor Pupuk. Jawabannya sama, kesulitan menyalurkan pupuk bersubsidi. Di Pakem ini kok beda, kuota pupuk bersubsidinya sudah habis terdistribusi pada petani,” kata Edi, sapaannya.

Pengacara yang menang dalam pra-peradilan melawan mantan Kapolres Bondowoso Afrizal ini menduga, ada kerjasama antara PPL dengan Distributor Pupuk. Karena yang mendata petani adalah PPL.

Dijelaskan, Pakem adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bondowoso. Kecamatan ini berjarak sekitar 18 Km dari ibu kota ke arah barat. Pusat pemerintahannya berada di Desa Patemon.

Dengan kondisi geografis seperti itu, kata Edi, sangat memungkinkan untuk melakukan ‘pencurian’ pupuk bersubsidi milik petani. “Maka, turunnya tim kejaksaan ke Pakem patut kita hargai,” pungkasnya. (sam/mzm)