Tak Kooperatif Dipanggil KPK, Dewanti Bisa Kena Pidana

Tak Kooperatif Dipanggil KPK, Dewanti Bisa Kena Pidana
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. (memo x/ist)

Kota Batu, Memox.co.id – Aksi penolakan sebagai saksi sebagaimana yang dilakukan Walikota Batu, Dewanti Rumpoko bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hal itu termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai rilis yang dikirimkan Divisi Advokasi Malang Corruption Watch (MCW), pada Memo X, Kamis (25/3/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri bahwa Walikota Batu, Dewanti Rumpoko hadir memenuhi panggilan ke hadapan penyidik. Tapi Dewanti tak berkenan memberikan keterangan dihadapan penyidik.

Tidak dijelaskan lebih jauh oleh Fikri alasan Dewanti tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi. Sedangkan saksi lainnya, memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK. Tindakan yang dilakukan Walikota Batu bisa jadi bumerang bagi dirinya.

Saksi lain yamg dimintai keterangan adalah Yunedi, sopir pribadi mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko (ER). Kemudian Yusuf seorang wirausaha menjabat sebagai Direktur PT Tiara Multi Teknik.

“Mereka dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” papar Fikri. Ada satu orang saksi yang tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.

Ia adalah Ferryanto Tjokro yang dijelaskan Fikri sebagai Direktur PT Borobudur Medecon. Dalam rilis MCW tersebut menyebutkan ada pihak (Pejabat) yang menolak panggilan KPK untuk diminta kesaksian dalam proses pengembangan perkara tindak pidana korupsi rentetan dari korupsi ER ini.

MCW menilai, jika informasi ini benar, maka dapat diduga bahwa pejabat tersebut tidak memiliki perspektif hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang_undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dan pidana penjara paling lama enam bulan”.

“MCW mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tindak pidana korupsi yang menjerat ER. Karena MCW yakin bahwa dalam fakta persidangan dapat digunakan sebagai batu pijakan awal untuk membuka korupsi di Pemkot Kota Batu dan sebagai upaya KPK dalam upaya pemberantasan korupsi yang ada di Kota Batu, sebagai salah satu bentuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” terang Wakil Kordinator Badan Pekerja MCW Syamsu Hidayat, dalam rilisnya. (*/jun)